PELITAKOTA.com | BATAM, Sorotan tajam diarahkan pada proyek Peningkatan Jalan di Sagulung, Kota Batam, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,52 miliar. Proyek ini dinilai sarat kejanggalan, mulai dari durasi pengerjaan yang dinilai "pas ngepres" hingga dugaan ketidakjelasan asas manfaat bagi masyarakat umum. Apakah untuk kepentingan pengembang properti?
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, paket pekerjaan tersebut memuat nomor kontrak 17.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK/IX/2026 tertanggal 02 September 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Jika dikalkulasikan secara cermat, sisa hari di bulan September (28 hari), Oktober (31 hari), November (30 hari), dan Desember (31 hari) tepat menghasilkan 120 hari.
Dengan demikian, masa kontrak tersebut dijadwalkan berakhir tepat pada tanggal 31 Desember 2026.
Secara administratif kalender, rentang waktu tersebut memang tidak melompati tahun anggaran. Namun, sejumlah kalangan menilai batas akhir ini menyisakan risiko teknis dan prosedur keuangan yang sangat tinggi.
Keberadaan proyek ini sempat membuat warga sekitar bingung. Seorang warga Sagulung yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui adanya proyek peningkatan jalan pemerintah bernilai miliaran rupiah tersebut.
"Gak tau kami Pak ada proyek jalan pemerintah di situ. Tiba-tiba sudah ada alat berat bekerja. Awalnya kami mengira itu pembangunan jalan perumahan milik developer, karena memang akses jalan itu hanya menuju perumahan milik developer," ujar warga tersebut kepada wartawan.
Ia menambahkan, jalur tersebut setelah melewati kawasan perumahan hanya berujung pada area hutan bakau yang telah ditimbun oleh sejumlah pihak perusahaan. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat mengenai urgensi pengalokasian dana APBD senilai Rp2,52 miliar di lokasi tersebut.
Terlebih lagi, papan informasi proyek di lapangan terpantau belum mencantumkan rincian volume pekerjaan secara transparan untuk memudahkan pengawasan publik.
Menanggapi pola kontrak tersebut, seorang pengamat pengadaan barang dan jasa di Kepri menilai skema waktu seperti ini menuntut pengawasan ekstra ketat agar tidak menyalahi aturan teknis.
"Secara aturan kalender memang selesai 31 Desember, tetapi secara operasional lapangan, tahapan seperti uji laboratorium, pemeriksaan bersama (Provisional Hand Over / PHO), hingga proses pencairan dana menuntut kedisiplinan tinggi dari semua pihak agar sesuai SOP," ungkapnya.
Sejumlah tahapan krusial yang harus dilewati sebelum penutupan tahun anggaran meliputi:
Uji Mutu (Core Drill): Pengujian laboratorium untuk memastikan ketebalan dan kepadatan beton/aspal yang umumnya memakan waktu beberapa hari.
Pemeriksaan PHO: Penilaian fisik bersama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Mekanisme Pencairan Keuangan: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD yang memerlukan waktu proses kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan APBD menganut prinsip tahun anggaran tunggal.
Apabila hingga 31 Desember 2026 pukul 23.59 WIB pencairan belum tuntas, maka dana berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), kecuali diatur melalui mekanisme carry over sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demi menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta manajemen CV. Teknikon Maratur Jaya selaku kontraktor pelaksana dan CV. Haiyuna Abadi selaku konsultan pengawas. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara berimbang. (Tim Redaksi)
