Notification

×

Kasatpol- PP Pemko Batam : Pembangunan Kios Liar Tidak Diperkenankan Dalam Aturan

Sabtu | Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-10-10T04:33:54Z






Pelitakota.com| Batam, Pembangunan unit kios Liar di Lahan hijau yang disoroti sejumlah pihak baru ini, akan tetapi belum ada tindakan dari aparat terkait. Kios liar yang berada di Buffer Zone Ro 50, berlokasi di kelurahan Sungai Pelenggut ini terlihat  masih tetap berdiri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam belum melakukan upaya penertiban meski sudah menjadi sorotan publik.


Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Salim, saat dihubungi wartawan grup media ini, pada Sabtu (8/10/21) mengatakan pihak telah melakukan pengecekan ke Lokasi atas bangunan Kios Liar tersebut.


“Ya kami sudah cek lokasi, untuk sementara kami sudah menghentikan untuk tidak melanjutkan pembangunan, karena lahan itu memang buffer Zone,” katanya.



Disampaikan Kasat Pol- PP terkait  lahan tersebut ingin dimanfaatkan warga untuk berjualan, tapi sesuai aturan lahan tersebut tidak boleh dibangun karena lahan buffer zone.


“Memang secara langsung untuk saat ini lahan tersebut tidak ada urgensinya, sehingga masyarakat memanfaatkan lahan tersebut,”ujarnya.


Pembangunan Kios Liar (Kili) itu, kata Salim, tidak diperkenankan dalam aturan, sehingga perlu didudukkan pihak kelurahan dan masyarakat.


“Saya akan koordinasikan dengan pihak kelurahan dan masyarakat yang terlibat dalam pembangunan Kios liar itu, dan sudah kita sudah minta warga untuk tidak melanjutkanpembangunan.” jelasnya.


Sebelumnya telah di jelaskan Lurah Sei Pelunggut Borhan, Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pembangunan di atas lahan pemerintah tanpa adanya izin.


Terkait hal itu dirinya melakukan pendekatan dengan mengundang warga bersama pihak terkait untuk memberikan pemahaman agar tidak melanjutkan pembangunan, karena ditakutkan akan merugikan warga itu sendiri.


“Kemarin kita sudah lakukan rapat dengan mengundang Satpol PP Kota, Kasi Trantib Kecamatan, dan warga sekitar 40 orang untuk tidak melanjutkan pembangunan, karena dikhawatirkan nantinya warga yang akan rugi,” ucap Borhan kepada Grup media ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.


Disampaikannya, akibat keberadaan bangunan kios liar tersebut, nantinya akan berdampak kepada lingkungan yang kumuh karena tidak dijaga, sehingga menjadi masalah baru yang akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri.


“Mungkin untuk pembangunan pertama masih bersih, tapi sekitar 2-3 tahun yang akan datang, saya yakin itu pasti akan kumuh dan ditinggalkan begitu saja dan akhirnya jadi sarang nyamuk dan sarang yang lain,” tuturnya.


Terkait pembangunan Yang ada, pihaknya juga telah memberikan surat secara resmi kepada Satpol PP kota Batam dan Kasi Trantib Kecamatan Sagulung untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan kios liar tersebut.


“Saat ini kita sedang mengunggu tindak lanjut dari surat tersebut. Jika nanti pihak Satpol meminta untuk dilakukan pertemuan lagi maka kita akan adakan pertemuan,”ucapnya.


Untuk itu dirinya meminta pengertian dan pemahaman masyarakat yang masih melanjutkan pembangunan untuk segera melakukan penghentian dan pembongkaran.


“Jadi saya mohon pengertian dan pemahaman dari pada warga sekalian, kami sudah ingatkan dan mungkin kalau tidak diindahkan maka rekan rekan kami yang dari satpol yang akan membongkar. Tapi kalau bisa bongkar sendiri biar nanti bagus,” tutupnya.


Menanggapi hal tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, Jamil menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban. Namun, masyarakat masih tetap melanjutkan pembangunan.


“Kami dari kecamatan sagulung sudah menghimbau, menegur bahkan dalam pertemuan di kantor lurah sei pelunggut. Saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan untuk dibongkar pinta saya karena bukan kapasitas saya juga untuk memberikan izin terkait hal diatas,” ucap Jamil melalui sambungan WhatsApp pribadinya.


Lanjut kata Jamil, pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban dan dirinya mengatakan bahwa pihaknya punya batasan kewenangan. Sehingga dirinya menyarankan hal ini untuk dikonfirmasi langsung kepada Kasatpol PP kota Batam.


“Saya dan Satpol PP BKO Sagulung sudah berupaya menghentikannya tapi mereka tetap lanjut dan kewenangan kami juga terbatas bang. Jadi sebaiknya ditanyakan langsung kepada Satpol PP kota Batam.” ungkapanya. TIM