Notification

×

Bupati Lingga M. Nizar, Lantik 279 Anggota BPD, Harapkan Bekerja Amanah dan Ciptakan Demokrasi Yang Kondusif

Jumat | Januari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-28T12:18:32Z




Pelitakota.com| Lingga, Bertempat di halaman kantor Bupati Lingga, Muhammad Nizar secara resmi melantik seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lingga, Rabu (26/01/2022). Sedikitnya, ada 279 anggota BPD yang berasal dari 55 desa yang ada di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 


Dalam sambutannya, Bupati Lingga Muhammad Nizar menyampaikan, Selamat kepada para anggota BPD yang baru di lantik yang mana mewakili dari berbagai Desa yang ada. Bupati Lingga tersebut berpesan kepada ratusan BPD yang ada dapat segera menyesuaikan diri dilingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.


“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan dari November hingga bulan Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Dan ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,” jelas dia.


Lanjut nizar, BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa. Karena peran dan fungsi BPD sudah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana fungsinya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.


Oleh karena itu, berharap BPD dapat menjalin hubungan degan pemerintahan desa, agar dapat terciptanya hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.


Tidak hanya itu, Nizar juga menegaskan  terkait larangan bagi BPD yang tetuang pada pasal 2, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini.  Adapun diantaranya,  BPD bertindak merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan.


“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegas dia.




ia juga berharap kepada BPD yang hadir mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, kerja tuntas dan berkualitas.


BPD harus mampu meningkatkan kapasitas SDMnya, inovasinya untuk menghindari terjadinya miss harmonis antara BPD dan kepala Desa, yang kerap kali terjadi akibat kesenjangan pemahaman antara ke dua instansi. Karena BPD mempunyai hak bertanya dan konfirmasi mengenai pembangunan desa terkait apa progam desa, baik yang sedang berjalan maupun tidak. Oleh karena itu BPD harus benar-benar menjadi mitra kepala desa, menjadi pilar dalam koordinasi kerja dengan pemerintah desa dan masyarakat.


Kemudian dia mengajak BPD bersama kepala desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada ditingkat desa baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi penyimpangan. Ditingkat desa masing-masing,” harap dia.


RD.