Notification

×

Bea Cukai Batam Terus Berupaya Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal

Selasa | Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T05:23:03Z


Petugas Bea Cukai Batam lakukan kegiatan Operasi Cukai di salah satu Toko di Kota Batam. 


Pelitakota.com| Batam, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. 


Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. 


Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Negara Singapura.


“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.


Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekantersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejaklima bulan terakhir adalah 47 SBP. Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa keKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut.


Adapun taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 jutadengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.


“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegaldi Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.


Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batangrokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasilmenyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.


Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokokilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.


“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” Tutup Undani. (***)