Notification

×

Luar Biasa..!! Angggaran Beban Sosialisasi Sebesar Rp 12 milar di Diskominfo Provinsi Kepri

Kamis | Maret 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-17T11:58:25Z


Kepala Dinas Kominfo Prov. Kepri, Hasan S. Sos diwancarai Awak Media. 


Pelitakota.com| T. Pinang, Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kita ketahui bersama atas keterbukaan informasi tersebut bertujuan baik yang untuk mewujudkan pemerintaan yang baik dan bersih. 


Penggunaan system informasi rencana umum pengadaan berbasis website adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai alat, atau sarana, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan.


Selain itu sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga dibuat bertujuan untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan rencana penggunaan anggaran dimasing-masing PA/KPA.


Tidak hanya itu, sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga berguna sebagai sarana layanan publik terkait rencana umum pengadaan.


Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.


Meski demikian, tidak jarang informasi yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum dimasing-masing PA/KPA tidak dijelaskan secara terperinci dan jelas.


Sehingga pagu yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website tersebut, justru terkesan rancu dan terkesan kurang transparan.


Seperti misalnya penggunaan pagu anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.


Dimana dalam aplikasi berbasis website sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut diketahui, adanya penggunaan anggaran berulang-ulang yang pengadaannya diketahui dalam bulan dan tahun anggaran yang sama.


Salah satu misalnya penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi.


Diketahui dalam pagu anggaran beban sosialisasi bulan Januari tahun 2022 tersebut, ada sekitar 47 item beban sosialisasi dengan total anggaran sekitar Rp 12 milar di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.


Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilkukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL).


Padahal diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 Pengadaan Langsung paling besar senilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).


Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan

untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Akan tetapi sepertinya tidak demikian halnya di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dimana dalam sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui, adanya Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 bahkan bernilai miliaran rupiah.


Selain itu, kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pagu yang sama dan pengadaan pagu pada bulan serta tahun anggaran yang sama, terjadi pemecahan pagu yang dijadikan menjadi kurang lebih 47 pagu.


Terkait hal ini, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai keterangan.


Pasalnya saat tim media ini mepertanyakan kepada Basor salah seorang staf di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat 11/03/2022) Basor tidak belum menjawab pertanyaan dari wartawan secara substansial. 


Terkait hal ini  Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos

belum dapat dimintai penjelasan, yang mana atas pagu anggaran beban sosialisasi sebesar Rp 12 milar di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tersebut.


(Tim-Redaksi)