Notification

×

Polsek Sei Beduk Tetapkan Seorang Ibu Rumah Tangga Korban Penganiayaan Jadi Tersangka??

Senin | Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T04:37:42Z

 

Korban Penganiayaan (Pelapor), Melina Waruhu. 

PELITAKOTA.com|BATAM, Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, menuai sorotan publik. Perkara yang berawal dari laporan korban justru berujung pada penetapan korban sebagai tersangka, sementara dua terduga pelaku pengeroyokan telah ditangkap dan hingga kini masih ditahan di Polsek Sungai Beduk.


Adapun kasus ini bermula dari laporan Melina Waruwu, seorang ibu rumah tangga dengan empat anak yang masih kecil, terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada 12 November 2025. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.


Kronologi Kejadian


Peristiwa berawal saat Melina Waruwu, terlibat pertengkaran dengan suaminya di dalam rumah dengan suara cukup keras. Suara tersebut didengar oleh seorang tetangga korban yang telah lanjut usia, yang kemudian salah mengira bahwa dirinya sedang dimaki oleh Melina.

Tetangga tersebut kemudian menghubungi anak-anaknya melalui sambungan telepon dan menyampaikan dugaan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak pantas oleh korban. Mendapat informasi tersebut, dua orang anak tetangga yang baru pulang dari tempat kerja langsung mendatangi rumah Melina.


Tanpa melakukan klarifikasi atau bertanya lebih dahulu, kedua orang tersebut langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap Melina Waruwu. Dalam kejadian itu, korban tidak melakukan perlawanan, bahkan pakaian korban dilaporkan robek akibat pengeroyokan yang dialaminya.


Atas peristiwa tersebut, Melina kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Beduk. Laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan, sebagaimana dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dalam proses tersebut, dua terlapor ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan hingga kini masih menjalani penahanan di Polsek Sungai Beduk.


Namun, perkembangan perkara selanjutnya justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi, pihak tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut melakukan laporan balik terhadap Melina Waruwu. Laporan balik itu diterima dan diproses penyidik hingga akhirnya Melina ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.


Situasi ini memantik pertanyaan serius terkait profesionalitas penyidik, Kanit Reskrim, hingga Kapolsek Sungai Beduk. Publik menilai, penanganan perkara ini seharusnya mempertimbangkan kronologi awal secara utuh, termasuk posisi korban dalam peristiwa dua orang melawan satu orang tanpa perlawanan.


Penyidik menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Melina telah memenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP, salah satunya berupa hasil visum et repertum. Namun publik mempertanyakan visum atas peristiwa apa yang dijadikan dasar, serta bagaimana mungkin pihak yang diduga melakukan pengeroyokan justru memiliki hasil visum, sementara korban utama mengalami kekerasan fisik di rumahnya sendiri.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rasa keadilan, akal sehat, dan logika hukum belum sepenuhnya dihadirkan dalam penanganan perkara. Terlebih, Melina Waruwu merupakan ibu dengan empat anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan, sehingga proses hukum dinilai harus dijalankan dengan kehati-hatian dan empati.


Publik menegaskan, penegakan hukum tidak semata soal prosedur dan administrasi, tetapi juga soal keberanian aparat menghadirkan keadilan substantif, terutama ketika perkara bermula dari dugaan kekerasan terhadap masyarakat kecil.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sungai Beduk maupun Kanit Reskrim belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dasar pertimbangan penetapan Melina Waruwu sebagai tersangka, serta bagaimana penyidik membangun konstruksi hukum atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di awal perkara.(tim)