Notification

×

PN Batam Akan Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Terkait Dokumen Center Point Mall

Senin | September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T06:01:48Z

 

Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam (19/09/22/ Foto. GS/BNN.

Pelitakota.com| Batam, Mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, yang menjadi dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat Center Point Mall, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Btm. 


Persidangan praperadilan itu  diagendakan pada Senin (5/9) lalu, namun hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu,S.H mengundur sidang praperadilan tersebut selama seminggu. Adapun penundaan sidang diduga karena para pihak belum memiliki persiapan yang matang. 


Diketahui, sepekan kemudian pada Senin (12/12) lalu hakim Dwi Nuramanu, S.H akhirnya menggelar sidang praperadilan itu. Pada sidang perdana praperadilan tersebut, Hakim Dwi Nuramanu,S.H memerintahkan pihak pemohon (Bambang Supriadi dan Susan Adrian) melalui kuasa hukumnya Michael,S.H membacakan surat gugatannya.


Dalam gugatannya, Michael memohon kepada hakim tunggal praperadilan itu untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/47/III/2021/Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/123/VIII/ 2022/ Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2022, serta surat perintah penyidikan lainnya yang dikeluarkan oleh Polda Kepri (selaku termohon dalam praperadilan) dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24-D/VIII/2022 Ditreskrimum pada tanggal 2 Agustus 2022, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24/III/2021 Ditreskrimum pada tanggal 15 Maret 2021. Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-Kepri pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh pelapor atas nama Andres Sie.


“Semuanya termasuk tidak sah. Membatalkan semuanya demi hukum. Menghentikan seluruh proses hukum atas laporan polisi yang dibuat oleh Andres Sie dan para tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan,” kata Michael (seperti dilansir dari website PN Batam).


Selanjutnya, Dwi Nuramanu meminta kepada Termohon yaitu Polda Kepri mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Polda Kepri, Darson Samosir meminta waktu untuk mengajukan eksepsi. “Kami akan menjawabnya, Yang Mulia. Mohon waktu,” ujar Darson Samosir.


Persidangan lanjutan praperadilan digelar akan Selasa depan (20/9) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon, Polda Kepri.(rls)