Notification

×

Pembiayaan di KSP Maas Lumbung Rejeki Diduga Menyimpang dari Prinsip Koperasi

Rabu | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T08:53:46Z

Koperasi Simpan Pinjam Maas Lumbung Rezeki, Batam. 

PELiTAKOTA.com|BATAM,Skema pembiayaan yang diterapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maas Lumbung Rezeki menjadi sorotan setelah terungkap bahwa asuransi yang dipotong dari debitur tidak memberikan perlindungan saat debitur meninggal dunia. Padahal, dalam praktik perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi jiwa kredit adalah merupakan instrumen wajib untuk melindungi debitur dan keluarganya.


Dalam sistem bank dan BPR, apabila debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan menanggung sisa kewajiban kredit. Dengan demikian, keluarga debitur tidak dibebani untuk pelunasan, dan agunan tidak dieksekusi. Prinsip ini telah menjadi standar kehati-hatian dalam pengelolaan risiko pembiayaan.


Namun, kondisi yang dialami keluarga debitur KSP Maas Lumbung Rezeki justru menunjukkan pola sebaliknya. Meski biaya asuransi telah dipungut, pihak keluarga tetap diminta untuk melunasi utang, bahkan dihadapkan pada ancaman kehilangan rumah yang dijadikan jaminan.


Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah skema asuransi yang diterapkan benar-benar sah, atau hanya sekadar pungutan biaya tanpa perlindungan nyata? Jika koperasi memungut biaya asuransi tanpa kejelasan manfaat, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan perlindungan anggota. Terlebih, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan lembaga ekonomi rakyat yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan anggota.


Praktik seperti ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam dunia perkoperasian, khususnya di Kota Batam, jika tidak segera dievaluasi oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini di tayangkan upaya konfirmasi mengenai praktik KSP Maas Lumbung Rezeki tersebut ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam belum mendapat Jawaban dari Kadis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam "Salim", Serta Kabid pemberdayaan dan perlindungan koperasi, padlinsono dan pihak KSP Maas Lumbung Rejeki.(tim)