Notification

×

PT Champion Disebut Tidak Berikan Kompensasi, Perubahan Administrasi Perusahaan Dipertanyakan

Kamis | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T12:30:15Z

PT Champion MIM, Kawasan Letrade, Tanjung Uncang, Batam. 

PELiTAKOTA.com|BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur yang beroperasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam, yakni PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, diduga tidak memberikan uang kompensasi kepada salah satu mantan karyawannya setelah kontrak kerja berakhir.


Perusahaan yang memproduksi foam mattress dan pocket spring mattress untuk pasar ekspor ini disebut-sebut belum membayarkan kompensasi kepada mantan karyawan yang memilih untuk tidak memperpanjang kontrak kerjanya.


Hal tersebut diungkapkan oleh mantan pekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku uang kompensasi itu sangat diharapkan sebagai bekal setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ia juga menilai pihak perusahaan terkesan tidak menghargai kontribusi yang telah diberikan selama bekerja.


“Uang kompensasi itu sangat saya harapkan setelah kontrak tidak ingin diperpanjang lagi. Namun hingga saat ini belum diberikan. Saya merasa dicari-cari kesalahan agar kompensasi tersebut tidak dibayarkan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (12/03/2026).


Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Selain persoalan kompensasi, mantan karyawan tersebut juga menyoroti kurangnya transparansi terkait perubahan nama perusahaan. Sebelumnya perusahaan dikenal dengan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, namun dalam beberapa administrasi disebutnya  telah berubah menjadi PT Prestova Home Living Indonesia.


Ia menjelaskan, dalam sistem penggajian (payroll) serta data kepesertaan BPJS sebelumnya masih tercatat menggunakan nama perusahaan lama.

“Di payroll gaji dan BPJS sebelumnya masih menggunakan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, namun sekarang disebut telah berubah menjadi PT Prestova Home Living Indonesia,” jelasnya.


Perbedaan antara data perusahaan dalam kontrak kerja dengan administrasi BPJS tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di antaranya terkait klaim kecelakaan kerja, proses PHK dan pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), hingga potensi perselisihan hubungan industrial apabila data perusahaan tidak selaras.


Secara aturan, hak kompensasi bagi pekerja kontrak telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT berhak memperoleh uang kompensasi apabila masa kontrak kerja berakhir dan kompensasi diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan kontraknya berakhir sesuai masa perjanjian.


Terkait hal ini, saat dikonfirmasi awak media ini, pihak perusahaan melalui bagian HRD menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan hak kepada mantan karyawannya tersebut. Dan ia juga tidak membantah adanya perubahan nama perusahaan, namun menurutnya bahwa perubahan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi operasional maupun hak karyawan dan perubahan nama perusahaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, perusahaan juga tetap membayarkan THR Hari Raya Imlek karena pada saat Hari Raya tersebut status hubungan kerja secara administratif masih tercatat aktif,” jelasnya


“Perlu kami sampaikan bahwa perubahan yang dimaksud merupakan perubahan administrasi nama perusahaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa perubahan administratif tersebut tidak berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang sedang dipersoalkan.

“Perubahan administratif tersebut juga tidak berkaitan dengan permasalahan hubungan kerja yang sedang dibahas sebelumnya,” tambahnya lagi. 


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait data ketenagakerjaan di perusahaan tersebut serta intansi Terkait lainnya. (*)