![]() |
| Kegiatan Reklamasi dan pematangan Lahan di Pulau Tanjung Sauh, Batam. (10/03/2026) |
PELiTAKOTA.com| BATAM – Aktivitas reklamasi dan pematangan lahan di kawasan Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Proyek berskala besar yang disebut berkaitan dengan pembangunan kawasan industri tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serius, mulai dari dampak lingkungan hingga transparansi perizinan yang dimiliki oleh pihak pengembang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat terus beroperasi meratakan lahan dan menimbun wilayah pesisir pulau tersebut. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi hutan mangrove kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan. Aktivitas dump truck yang lalu-lalang mengangkut material juga terlihat intens di sekitar lokasi proyek.
Selain itu, air laut di sekitar pesisir dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi kecoklatan. Kondisi ini diduga dipicu oleh sedimentasi dari kegiatan reklamasi dan pematangan lahan yang berlangsung di kawasan itu.
Diperkirakan 10 Hektar Mangrove Diduga di Rusak
Sejumlah pegiat lingkungan menilai kegiatan reklamasi tersebut telah berdampak pada ekosistem pesisir, khususnya kawasan hutan mangrove. Berdasarkan data yang dihimpun dari organisasi lingkungan, sekitar 10 hektare mangrove dilaporkan rusak atau tertimbun akibat aktivitas pematangan lahan.
Padahal, mangrove memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir. Kawasan ini menjadi habitat alami bagi berbagai biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.
Hilangnya ekosistem mangrove tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kehidupan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari perairan di sekitar pulau.
Nelayan dan Warga Pesisir Terdampak
Sejumlah nelayan setempat mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas reklamasi tersebut. Mereka menyebut air laut yang semakin keruh membuat aktivitas melaut menjadi lebih sulit.
Beberapa nelayan juga mengungkapkan bahwa hasil tangkapan mereka mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sumber daya laut.
Selain itu, pembangunan di kawasan Tanjung Sauh juga disebut berpotensi mempengaruhi kehidupan masyarakat pesisir yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa rumah warga telah diberi tanda sebagai bagian dari rencana relokasi.
Namun sebagian warga dikabarkan menolak rencana tersebut karena lokasi relokasi dinilai tidak sesuai dengan pola kehidupan mereka yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas di laut.
Transparansi perizinan dipertanyakan
di tengah berbagai dampak yang muncul, sejumlah pihak juga mempertanyakan aspek legalitas proyek reklamasi tersebut. Beberapa kalangan meminta pemerintah memastikan apakah proyek tersebut telah memiliki seluruh izin yang diperlukan.
Adapun perizinan yang dimaksud antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pemanfaatan ruang laut, serta izin reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dorongan transparansi juga muncul karena sebagian pihak mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi terkait status perizinan proyek terkait.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak pengembang proyek membantah bahwa kegiatan reklamasi dilakukan tanpa prosedur. Pengelola proyek menyatakan seluruh aktivitas pembangunan telah mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Mereka juga menyebut bahwa dokumen lingkungan telah diproses sesuai aturan serta kegiatan pembangunan dilakukan dengan pemantauan lingkungan secara berkala guna memastikan dampak terhadap laut dan masyarakat dapat dikendalikan.
Tata Kelola Pembangunan Pulau
Terlepas dari perbedaan pandangan antara masyarakat, pegiat lingkungan, dan pihak pengembang, proyek reklamasi di Pulau Tanjung Sauh kini dinilai menjadi ujian penting bagi tata kelola pembangunan di wilayah kepulauan seperti Batam.
Para pengamat lingkungan mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki daya dukung ekologis yang terbatas. Jika pembangunan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan, kerusakan ekosistem dapat berdampak jangka panjang, tidak hanya bagi alam tetapi juga bagi masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah pesisir.
Karena itu, transparansi perizinan, pengawasan lingkungan yang ketat, serta perlindungan terhadap masyarakat pesisir dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan media ini masih berupaya meminta tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan Pemko Batam melalui dinas terkait serta Badan Pengusahaan (BP) Batam atas kegiatan reklamasi yang masih berlangsung tersebut. PJS
