Notification

×

Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan 1,946 Kg di Halte Pelabuhan Sagulung Batam

Rabu | November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T01:00:22Z

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menggelar konferensi pers pelaku dan Barang Bukti  Narkoba di Mako Polresta Barelang (29/11/22) Foto (Sop/SK) 


Pelitakota.com|Batam, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka diduga terlibat dalam operasi pengedaran Narkotika jenis Sabu di Batam.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyebut dari kelima pelaku yang ditangkap, dua diantaranya berinisial RL dan SM yang diamankan pada Minggu, (30/10/2022) lalu di Halte Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.


“Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,946 kg yang didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di kota Batam,” ucap Nugroho dalam keterangan persnya di Mako Polresta Barelang, Selasa (29/11/2022).


Kemudian kata Nugroho, semingu setelah kejadian tepatnya pada Senin (07/11/2022), pihaknya kemudian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di sekitar Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Batam Lestari, Kecamatan Sekupang.


Mengetahui informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka baru inisial NR (39), HR (26) dan M (43) di Pantai Tangga Seribu, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 24,589 kg.


“Menurut pengakuan tersangka, Narkotika ini didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan dikirimkan melalui jalur laut menggunakan speedboat ke Pantai Tangerang Banten dan rencananya akan dipasarkan di Surabaya,” paparnya.


Nugroho menuturkan, total Narkotika yang berhasil diamankan seberat 26,535 kg beserta barang bukti lain seperti 1 unit mobil, 8 unit Hp, kartu ATM BCA dan uang tunai sejumlah Rp5 juta.


“Jika seluruh barang bukti Narkotika tersebut dirupiahkan mencapai Rp32 miliar,” tuturnya.


Lebih lanjut kata Nugroho, pihaknya masih memburu dalang dari operasi peredaran gelap Narkotika tersebut yang diketahui merupakan warga Malaysia dengan inisial A dan NY.


“Dua orang DPO yang sampai saat ini masih kita cari,” tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(Sp)