RDP Anggota Komisi III dan I DPRD Kota Batam bersama Warga Kecamatan Galang. (04/03/2023) |
Pelitakota.com|Batam, DPRD Batam mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Galang Terkait dana PSPK yang di tahan Pemerintah. Sejumlah warga di Rempang dan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, duduk bersama DPRD Batam untuk mempertanyakan dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) mereka yang ditahan untuk tahun 2023, pada Jumat (4/3/2023) kemarin.
Salah seorang warga, Suherman menyebut bahwa di Galang terdapat delapan kelurahan. Akan tetapi hanya Kelurahan Rempang dan Sembulang saja yang ditahan.
Kabarnya, ada isu relokasi sebab ada pengembangan di kampung mereka. Sehingga dana PSPK di dua kelurahan itu ditahan.
“Kami tidak kaku dengan pembangunan. Silakan perusahaan mana mau mengembang di daerah kami, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah lebih dulu ada,” kata Suherman.
Dia kecewa karena mereka seperti dianaktirikan. Ia harap Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak menahan dana PSPK dan pembangunan di dua kelurahan tersebut agar dilanjutkan.
“Jika daerah tempat tinggal kami masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) BP Batam untuk perusahan, maka harus dikeluarkan dari PL,” katanya.
“Silakan pembangunan diteruskan, tapi jangan ganggu tempat tinggal warga, kami terbuka. Kami tinggal di sana sudah lebih dulu sebelum Batam ada, jadi jangan tiba-tiba kami dipindahkan seenaknya saja,” tambah dia.
Suherman juga kecewa karena tidak mendapatkan hasil dari RDP tersebut. Tak ada titik terang karena pihak-pihak terkait yang tak hadir.
“Kami datang ke sini jauh-jauh dari Galang, dalam keadaan hujan, terus tidak ada hasil. Maka kami berharap kepada Komisi III dan Komisi I nanti diadakan RDP kembali, dan semua yang terkait diundang, baik itu pertanahan maupun Bapelitbang,” ujarnya.
Perwakilan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Batam, Febrian membenarkan bahwa PSPK 2023 dan perencanaan 2024 untuk dua kelurahan tersebut ditahan untuk sementara.
“Karena sehubungan adanya dengan perencaan dari PT Makmur Elok Graha yang di pulau Rempang,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak Bapelitbangda saat ini juga tengah menunggu jawaban dari BP Batam terkait hal tersebut. “Masalah ini juga sedang kami koordinasikan dengan teman-teman BP Batam, biar bagaimana nanti ke depannya mekanismenya di dua keluharan ini,” kata Febri.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dewan akan kembali melakukan RDP lanjutan mengenai keluhan warga itu dan akan menggali lebih banyak informasi dari beberapa dinas terkait.
“Ini kami cukupkan dulu, supaya RDP ke depan lebih mendapat informasi yang jelas dari seluruh pihak, terkait pembatalan PSPK ini atau pengembangan Rempang Cate khusunya,” kata dia.
Menurutnya, RDP yang dilakukan pihaknya belum mendapat jawaban pasti mengenai PSPK di dua kelurahan tersebut dibatalkan.
“Kami dokusnya di PSPK dulu, kalau ada hal-hal lain nanti biar kita lebih dalami. Masyarakat juga tadi sudah meminta beberapa instansi untuk diundang, nanti akan kita sampaikan,” ujar Rudi.
Terkait RDP lanjutan pihaknya belum bisa memastikan, sebab mereka akan mendiskusikan terkait jadwal lanjutan dengan para pihak terkait.
“Kesiapan mereka juga, jadi jangan sampai mereka tidak datang. Karena kita butuh keterangan dari mereka,” tutupnya.