Kantor Sekretariat DPC PJS Kota Batam (06/03/2023) |
Pelitakota.com|Batam, Melalui Undang-undang Pemerintah menjamin terlaksananya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkannya UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik, untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Akan sangat disayangkan jika masih ada badan publik atau lembaga pemerintah, yang terkesan tidak mengindahkan, atau terkesan masih mengabaikan amanat dari UU dimaksud.
Sebagaimana yang terjadi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam. Diketahui beberapa waktu lalu beberapa wartawan yang tergabung dalam salah satu organisasi wartawan, yakni Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam, telah bersurat ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, untuk mempertanyakan penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman, serta penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021. Atau lebih tepatnya surat konfirmasi dari DPC PJS Kota Batam tersebut dilayangkan pada tanggal 16/02/2023 lalu.
Dalam surat yang dilayangkan, wartawan yang tergabung dalam organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam mempertanyakan sejumlah besar anggaran belanja makanan dan minuman TA 2020 dan 2021 di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, yang berdasarkan data diketahui mencapai kurang lebih sebesar Rp 3.736.625.250,- untuk TA 2020 dan kurang lebih sebesar Rp 7.330.707.100,- untuk TA 2021.
Sementara untuk anggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam TA 2020 dan 2021 diketahui kurang lebih sebesar Rp 5.897.345.390,- untuk TA 2020, dan kurang lebih sebesar Rp 8.067.677.300,- untuk TA 2021.
Atas tindakan yang terkesan abai dari pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam tersebut, Ketua DPC Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam, Gusmanedy, Amd, sangat menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, apa yang dipertanyakan melalui surat konfirmasi oleh organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam tersebut, adalah sesuatu hal yang sangat wajar untuk dipertanyakan.
Menurutnya hal tersebut menyangkut anggaran keuangan milik pemerintah, maka menurutnya harus juga dapat dijelaskan secara rinci dan transparan, jika ada pihak yang mempertanyakan.
"Salah satu yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari media massa adalah sebagai sarana kontrol sosial. Selain itu media massa juga adalah sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa yang dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kami dari beberapa wartawan media online yang berdomisili di Kota Batam, dan tergabung di salah satu wadah Pers yakni DPC Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota, beberapa waktu lalu pernah melayangkan surat konfirmasi ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
Adapun surat konfirmasi yang dilayangkan adalah perihal penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman, serta penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, yang kita duga penggunaannya terbilang sangat besar dalam situasi pandemi Covid-19 sedang melanda," ujar Gusmanedy.
Sambung Gusmanedy, "Atas penggunaan anggaran yang terbilang sangat besar yang digunakan dalam situasi pandemi Covid-19, maka kami dari DPC PJS Kota Batam mencoba mempertanyakan hal tersebut ke Sekretariat Daerah melalui surat konfirmasi yang dikirimkan pada tanggal 16/02/2023 lalu.
Mungkin hampir semua pihak mengetahui, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 dan 2021 lalu, segala kegiatan rapat dan pertemuan yang dapat mengundang kerumunan dilarang dilakukan oleh pemerintah melalui tim Satgas covid-19," jelasnya.
Katanya lagi, "Tidak hanya itu, kita juga mengetahui bahwa segala bentuk perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri saat itu hampir tidak ada. Mengingat penerbangan maupun transportasi laut hampir semua dihentikan. Hal ini juga mengingat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkapnya.
Sambungnya, "Atas dasar itulah kita mencoba melayangkan surat konfirmasi perihal penggunaan anggaran tersebut ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
Dalam hal ini kita ingin mengetahui siapa pengguna anggaran belanja makanan dan minuman serta pengguna anggaran belanja perjalanan dinas yang dimaksud," ujarnya lagi.
Tidak sampai disitu, Gusmanedy, Amd, juga sangat menyesalkan sikap dari staf maupun pimpinan yang ada di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam tersebut.
Dimana setelah lebih dari sepuluh hari terhitung sejak tanggal 16/02/2023 hingga 06/03/2023, pihaknya belum juga mendapatkan surat balasan resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
"Kami juga sangat menyayangkan sikap yang terkesan slow respon dari staf maupun pimpinan yang ada di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam.
Dimana hingga hari ini, Senin 06/03/2023 kami yang tergabung dalam organisasi Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam, belum juga menerima surat balasan resmi dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, atas surat konfirmasi yang sudah kami layangkan hampir dua Minggu lalu.
Bahkan saat perihal surat konfirmasi tersebut dipertanyakan ke bagian informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batam, salah seorang staf yang berada disana menyatakan, bahwa surat sudah didisposisikan ke Dinas Kominfo Kota Batam.
Sementara pihak Diskominfo Kota Batam yang dikonfirmasi oleh tim pada hari yang sama, justru mengatakan bahwa surat kemungkinan akan di balas oleh pihak PPIP.
Karena surat konfirmasi kami tidak kunjung di balas, dan kami mengira ini adalah bentuk pengabaian dari pihak dimaksud, dan justru kami terkesan di bola, maka kita berencana akan mencoba melaporkan hal ini Kejaksaan Negeri Batam, dan juga ke pihak atau instansi Komisi Informasi Provinsi," tutupnya.
(Tim PJS)