Notification

×

Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Polsek Sagulung Dipertanyakan, Dimana Penadah?

Rabu | September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T11:17:36Z

Kantor Polisi Sektor Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. (20/09/2023) 

Pelitakota.com|Batam, Seorang pemilik Toko bangunan Martua Sianturi, merasa kecewa kinerja penyidik di Polsek Sagulung, terkait penanganan Laporan tindak pidana pencurian di tempat usahanya belum lama ini. 


Diketahui, Martua Sianturi adalah menjadi korban pencurian oleh salah satu karyawan nya sendiri. 

Disampaikan nya kepada sejumlah wartawan dikantornya, bahwasannya telah melaporkan kasus tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Sagulung pada  (21/07/23) lalu. 


"Setelah saya lihat hasil rekaman CCTV, saya langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung. Pada saat itu, pelaku mengaku telah menjual barang yang ia curi ke salah satu pemilik gudang besi scrap inisial (T)," kata Martua saat ditemui di tokohnya. Selasa (19/9/23).


Martua juga mengungkapkan bahwa ia langsung melakukan audit barang di toko miliknya. Dan memperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.


"Pelaku mengakui bahwa sudah keempat kalinya mencuri barang dari toko saya. Untuk kerugian yang ke-empat ini yakni kabel listrik 25 roll totalnya sekitar 11 juta nilainya dan rekaman CCTV dan berkas audit di toko saya sudah saya tunjukkan ke penyidik," pungkasnya.


Namun, setelah hampir 2 bulan laporannya ditangani oleh penyidik Polsek Sagulung, pengungkapan nya  terkesan tidak jelas.


"Pelaku jelas mengakui bahwa ia menjual barang tersebut kepada seorang pemilik gudang scrap. Sempat ditangkap (terduga penadah) waktu kami bersama keluarga pelaku datangi Polsek Sagulung. Tapi besoknya dibebaskan," katanya.


Martua pun menyampaikan rasa kecewa atas proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang ia alami dan mengaku akan membuat laporan ulang ke Polresta Barelang.


"Pelaku sudah mengakui kemana barang yang ia curi dijual. Kok hanya pelaku yang ditetapkan tersangka dan barang saya tidak terungkap?," tanya Martua dengan nada kecewa.


Terkait laporan tindak pidana pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, M.Yuda Firmansyah saat dikonfirmasi ia menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Martua Sianturi sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam.


"Sudah P21, untuk tersangka yaitu pelaku pencurian. Dalam hal penetapan tersangka harus memenuhi unsur dan 2 alat bukti sebagaimana yg ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP," jawab Yuda saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsAppnya. Rabu (20/9/23).


Yuda pun menjelaskan bahwa tersangka hanya 1 orang yakni yang diserahkan oleh korban. Namun, Yuda terkesan mengelak saat ditanya tanggapan soal pengakuan pelapor bahwa sebelumnya pihak penyidik Polsek Sagulung sudah melakukan penangkapan terhadap terduga penadah.


"Mohon maaf pak utk proses kasus hanya dpt saya jelaskan kepada pihak korban," tulisnya. (PS/tim)