Notification

×

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Bermuatan Rokok Ilegal

Senin | Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T09:31:37Z
Bea Cukai Batam amankan kapal Cepat bermuatan rokok ilegal. 

PELITAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (03/5/2024). 


Atas penindakan yang dilakukan, Pihak Bea Cukai Batam telah menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan telah pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 


“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi. 


Lebih lanjut disampaikan, Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan atas itu dengan cepat melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.


“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang, Bea Cukai Batam guna pemeriksaan. 


Dikatakannya lebih lanjut, setelah dilakukan penangkapan, pihak Bea Cukai Batam telah memeriksa muatan kapal dan menemukan sebanyak 184.000 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dan hal tersebut telah melanggar Undang-undang kepabeannan dan Undang -undang tentang Cukai. 


" Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok, atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Jelasnya mengakhiri. (*)