Notification

×

PJS Kota Batam Surati Diskominfo Kepri, Dinilai Tidak Transparan Terkait Kerjasama Publikasi

Jumat | Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-18T10:56:38Z

Foto: Pantas Sianturi, Salah satu pengurus DPC PJS Kota Batam di Kantor Diskominfo Kepri. 

PELITAKOTA.com|Kepri, Pengelolaan anggaran publikasi yang dinilai tidak transparan di Dinas Komininfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam akhirnya mengirimkan surat resmi ke dinas tersebut belum lama ini.


Surat bernomor 018/PJS-BTM/VI-2024 telah diserahkan langsung ke intansi tersebut dan diharapkan pihak Diskominfo Kepri dapat memberikan penjelasan terkait kerjasama publikasi media yang pada Tahun Anggaran 2024.



DPC PJS Kota Batam meminta klarifikasi untuk informasi publik hingga meminta Diskominfo Kepri tersebut agar transparan. Dalam surat yang dikirimkan  DPC PJS kota Batam mempertanyakan tiga hal yang dianggap penting, yakni:

 

1. Transparansi besaran nilai pagu anggaran kerjasama publikasi media di Diskominfo Pemprov Kepri T.A 2024.

2. Data nama dan jumlah media yang bekerjasama di Diskominfo Kepri T.A 2024.

3. Dasar hukum yang menjadi acuan Diskominfo Kepri dalam penunjukan atau pemilihan perusahaan media sebagai mitra kerja.


“Sesuai dengan UU KIP No 14 Tahun 2018, Diskominfo Kepri seyogianya membalas surat kami sesuai dengan isi permintaan yang kami sampaikan,” kata Ketua PJS Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, ujarnya tegas saat ditemui di kantor sekretariat PJS DPC Batam pada Rabu (16/5/24).


Dikatakannya, surat tersebut dilayangkan bukan tanpa alasan, PJS Batam berharap akan mendapatkan jawaban dari pihak Diskominfo Kepri. Selain dinilai tidak transparan ia juga menilai di Diskominfo Kepri ada dugaan diskriminasi kepada perusahaan pers lainnya dalam proses penjaringan kerjasama publikasi. 



Gusmanedy menambahkan, selain menjawab dugaan adanya diskriminasi terhadap media, jawaban surat yang telah diserahkan ke dinas tersebut sangat dibutuhkan untuk pemberitaan yang berimbang oleh media yang tergabung dalam Organisasi Jurnalis PJS Kota Batam, juga  Ia menegaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk memastikan dan mendorong pemerintah daerah melalui Diskominfo mengelola dana kerjasama pers secara profesional.


“Kami tidak menginginkan para pejabat tersandung kasus jika salah dalam pengelolaan dana publikasi tersebut. Untuk itu kami hadir agar pengelolaan keuangan negara bisa berlangsung secara profesional,” Katanya. 


Lebih lanjut Gusmanedy juga mengingatkan bahwa jika keuangan negara dikelola dengan serampangan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka para pejabat dipastikan akan bisa terjerat hukum.


“Penggunaan serta pengelolaan dana kerjasama pers harus transparan sebagaimana saat ini juga sudah menggunakan sistem E-katalog. Diskominfo Kepri juga ada E-katalog, namun kami menduga E-katalog ini tidak digunakan,” ujarnya. 


Masih kata Gusmanedy, kita berharap Diskominfo Kepri menggunakan E-katalog dalam menjaring media mitra publikasi. Makanya kita mengajukan penawaran kerjasama melalui E-katalog disamping kita juga menyerahkan proposal penawaran secara fisik,” ujarnya lagi. 


Diketahui, Adapun surat dari DPC PJS Kota Batam telah diterima oleh pihak Diskominfo Kepri pada Selasa, 7 Mei 2024, dengan tembusan kepada Gubernur Kepri, Inspektorat Kepri, Ketua DPRD Kepri, dan Kejati Kepri.


Hingga berita ini diterbitkan kepala Diskominfo Kepri belum berhasil ditemui dan atas surat yang telah di kirimkan DPC PJS Kota Batam tersebut belum juga ada balasannya. ***