![]() |
| Pembangunan jalur pedestrian (100 M2) di Kawasan Sagulung, Batam. (25/7/2026).Ist |
Pantauan di lokasi, proyek yang berada di kawasan Kavling Baru, Sagulung sedang dalam tahap pengerjaan. Keberadaannya memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku heran dengan pembangunan jalur pedestrian tersebut. Menurutnya, kawasan itu tidak memiliki aktivitas pejalan kaki yang tinggi sehingga manfaat proyek dinilai belum begitu dirasakan masyarakat.
"Melihat proyek ini saya bertanya-tanya. Ini seperti jalur pejalan kaki, apa urgensinya di sini? Setahu saya tidak banyak pejalan kaki yang melintas di lokasi ini. Apakah tidak ada lokasi lain yang lebih membutuhkan fasilitas seperti ini, misalnya didepan persekolahan yang ada di Batam?" ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga berharap pemerintah daerah lebih mengedepankan skala prioritas dalam menentukan lokasi pembangunan infrastruktur agar anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Secara umum, prioritas anggaran Dinas Perhubungan Kota Batam diketahui berfokus pada peningkatan infrastruktur transportasi darat, pengembangan layanan angkutan umum, penataan fasilitas keselamatan jalan, serta pembangunan sarana dan prasarana penghubung antarwilayah guna memperlancar mobilitas masyarakat.
Namun demikian, sejumlah warga menilai bahwa setiap pembangunan seharusnya diawali dengan kajian kebutuhan dan tingkat urgensi di lapangan sehingga penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan: Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota.
Paket pekerjaan: Belanja Modal Jalan Khusus Pekerjaan Pedestrian (100 M²).
Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana: CV. Putra Silabaya.
Konsultan Pengawas: CV. Trans Kharisma.
Nomor Kontrak: 017/SPK/PK-DISHUB/PEM.PEDESTRIAN/VI/2026.
Tanggal Kontrak: 18 Juni 2026.
Waktu Pelaksanaan: 30 hari kalender.
Waktu Pemeliharaan: 180 hari kalender.
Nilai Kontrak: Rp286.624.674.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengenai pertimbangan pemilihan lokasi pembangunan pedestrian tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam guna memperoleh penjelasan terkait dasar perencanaan, kajian kebutuhan, serta urgensi pelaksanaan proyek dimaksud. Dan media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Batam maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.(TPG)
