Notification

×

Diduga Praktek Perjudian Kembali Beroperasi di Hotel Satria Karimun

Kamis | Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T08:38:58Z

Hotel Satria, Kabupaten Karimun, Kepri. 

PELITAKOTA.com|Karimum, Beredar informasi dilapangan bahwasanya praktek perjudian jenis bola pimpong atau biasa disebut tebak angka diduga masih tetap beroperasi di Hotel Satria Karimun, Kepulauan Riau. Adapun Kegiatan praktik perjudian tersebut diketahui sudah pernah ditutup pihak kepolisian setempat. 


Kegiatan yang melanggar pasal 303 KUHPidana tersebut diduga kuat dikendalikan seseorang oknum pengusaha berisinial (M), akan tetapi oknum pengusaha tersebut terkesan  bebas jalankan bisnis ilegalnya. 


“Iyah bang, perjudian bola pimpong sudah kembali beroperasi di Satria, Padahal sebelumnya sudah sempat ditutup,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Kamis (6/6/2024).


Menurut sumber, sebenarnya tidak akan sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian bola pimpong di lokasi tersebut asalkan ada keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya. 


“Sebenarnya tidak sulit menemukan aktivitas perjudian ini jika aparat penegak hukum benar- benar serius dalam melakukan pengawasan dan penindakannya” ujarnya. 


Terpisah, Salah seorang pengunjung karaoke Satria menyebutkan, setiap pengunjung karaoke bisa menikmati KTV dan Pub dan juga dilengkapi dengan permainan bola yang digunakan untuk tujuan perjudian.


Dilokasi, Para karyawan yang bekerja selalu menawarkan untuk pemasangan tebak angka (judi bola pimpong) dengan hadiah berpariasi. 


“yang saya alami selain menikmati lagu di dalam VIP karaoke kita juga bisa memasang angka secara untung-untungan. Kita bisa mengetahui dari layar monitor yang terhubung dilayar VIP karaoke,” katanya singkat.


Akan sangat disayangkan jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum di karenakan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian, yakni 


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;


Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.


Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga pernah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.


“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.


Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kepri. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.


Hingga berita ini dipublis pihak Hotel Satria dan Polres Tanjung Balai Karimun belum dapat di konfirmasi.(Tim)