Notification

×

Jampidum Bersinergi dengan 11 Kementerian/Lembaga tentang Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan PPNS

Kamis | September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T05:05:37Z

Foto bersama Penandatanganan Kerjasama JAM- Pidum dengan 11 Kementerian/Lembaga di Le Mariden, Jakarta. (3/3/2024) 

PELITAKOTA.com|Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung gelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan beberapa Kementerian/Lembaga di Le Mariden, Jakarta. (3/9/2024)


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Penguatan dan Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang dilaksanakan pada rangkaian acara In House Training dan berlangsung pada waktu dan tempat yang sama.


Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M. Hum kepada media, Adapun daftar Kementerian/Lembaga yang melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut dengan JAM PIDUM Sebagai berikut:


-Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI;

-Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI;

-Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

-Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan RI;

Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI;

- Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan RI;

- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI;

- Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak (JAM PIDUM dengan Kementerian/Lembaga terkait) untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga terkait", paparnya 


Selanjutnya, Dr. Harli Siregar, S.H., M. Hum mengatakan, Kerja sama tersebut dilakukan untuk tingkatkan sinergitas dalam pelaksanaan penyidikan perkara ke depannya. 


"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga terkait dengan penuntut umum melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan penyidikan perkara", jelasnya


Selain itu, masih jelas Kapuspenhum, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga dilaksanakan guna mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada Penyidik Pengawai Negeri Sipil", katanya. 


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulayana dengan pejabat Kementerian/Lembaga terkait yang mewakili instansinya masing-masing.

***