Notification

×

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Ribuan Paket Barang Kiriman Ilegal

Sabtu | Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T03:24:35Z

Petugas Bea Cukai saat memeriksa dan mengamankan penyelundu Narkoba. (22//7) 2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat. Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim serta menindak kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar, Batam. 


Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Bea Cukai Batam dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Adapun penindakan Narkotika dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim, pada hari Selasa, 22 Juli 2025.


Penindakan tersebut berawal dari saat petugas Bea dan Cukai melakukan profiling terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan rute Batam–Surabaya–Lombok. Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan terlihat kegugupan.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, Ia menjelaskan, pemeriksaan awal mengungkap adanya anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang dan hal itu semakin menguatkan kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada calon penumpang tersebut hasilnya ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.


Dan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Bea Cukai berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Total berat bruto ketiga bungkus tersebut diperkirakan mencapai ±188,9 gram. Sesuai pengujian menggunakan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan dari keterangan dari pelaku, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.


“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok.” jelas Muhtadi, (25/7/2025) 


"Adapun temuan narkotika, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar", ujarnya lebih lanjut. 


Selain itu, Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan berikutnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi mengatakan, pada Senin malam, 21 Juli 2025, diwilayah perairan Batu Besar, Batam. Pada pukul 21.00 WIB, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi dari masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. 


Kapal yang diamankan Bea Cukai Batam tanpa melengkapi dokumen Kepabeanan, bermuatan Barang Paket kiriman ilegal. (21/7/2025) 

Atas informasi tersebut, Mutahdi mengatakan, Timnya  segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya dan ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal dinakhodai dengan inisial S (38) dengan satu orang ABK inisial S (48), berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. 


Adapun muatan kapal yang diamankan, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Nilai barang kiriman tersebut sampai saat ini masih dalam proses penghitungan pihak Bea Cukai Batam.


“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” ungkap Muhtadi.


Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.


“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,”  jelas mutahdi ke media. (red)