Notification

×

Diduga Rugikan Negara Rp. 1,3 Triliun, Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Empat Lokasi

Sabtu | Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T07:14:20Z
Tim Penyidik Kejati SUMSEL saat melakukan Penggeledahan. (11/7/2025) 

PELITAKOTA.com|Sumatera Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. (11/7/2025) 


Di jelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum,Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Penggeledahan yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. 


"Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 1,3 Triliun", jelasnya. 


Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH lebih lanjut menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;

2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;

3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.


"Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL," Katanya. 


"Kegiatan penggeledahan di ke empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif", jelasnya mengakhiri. 

(Redaksi)