×

DPC PJS Kota Batam Nilai Dinas Bina Marga dan SDA "Kangkangi" UU no.14 Tahun 2008

Selasa | Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T04:33:59Z

Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam, Sekupang, Batam. (5/8/2025) 

PELiTAKOTA.com|BATAM, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam menyatakan kekecewaannya dan menilai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Pernyataan sikap ini bukan tanpa dasar. Dalam rangka memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang dan objektif, PJS Batam telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada DBMSDA Kota Batam untuk meminta penjelasan terkait adanya perubahan lokasi proyek peningkatan kapasitas jalan dari ruas Dutamas–Legenda Malaka yang diduga dialihkan ke Jalan Raja Husen. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat balasan.


Surat konfirmasi dengan nomor: 021/PJS-BTM/KT/VII/2025 telah diterima oleh pihak DBMSDA pada Rabu, 23 Juli 2025. Namun hingga hari ini, Selasa (5/8/2025), pihak DBMSDA Kota Batam tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan informasi tersebut.


Atas sikap diam dan ketidakterbukaan itu, Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy Sibagariang, menyebut DBMSDA Kota Batam telah mengabaikan kewajiban hukum sebagai badan publik yang seharusnya memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, akurat, dan tepat waktu.


“Kami mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Bina Marga Kota Batam. Surat konfirmasi telah kami layangkan secara resmi sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas perubahan proyek, namun hingga kini tidak ada itikad baik untuk menjawab,” tegas Gusmanedy, Rabu (30/7/2025).


Lokasi Proyek Berubah, Plang Tetap Menyebut Jalan Lama

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan kapasitas jalan dengan nilai anggaran hampir Rp6 miliar tersebut, dalam perencanaan awal disebutkan berlokasi di ruas Jalan Dutamas – Legenda Malaka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut justru dikerjakan di ruas Jalan Raja Husen.


“Kami menduga kuat bahwa pemindahan lokasi proyek ini tidak melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Anehnya lagi, plang proyek yang terpasang masih mencantumkan nama lokasi lama, yakni Jalan Dutamas. Ini bentuk ketidaksesuaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik,” lanjut Gusmanedy.


PJS Kota Batam menilai terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang diduga menjadi alasan pihak DBMSDA enggan memberikan klarifikasi. Padahal, keterbukaan dan penjelasan dari pihak terkait sangat penting untuk mencegah berkembangnya dugaan negatif di tengah masyarakat.


“Jika memang tidak ada pelanggaran, maka seharusnya DBMSDA bersedia memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dan melukai prinsip akuntabilitas pemerintahan,” tegasnya lagi.


Sebagai informasi, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Adapun Pasal 22 mengatur bahwa permohonan informasi wajib dijawab secara tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak diterima.


Atas dasar tersebut, PJS Batam menegaskan akan terus mengupayakan klarifikasi dan mencari fakta-fakta lapangan secara independen. Bila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi, maka pihaknya akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batam maupun Polda Kepri.


“Kami tidak akan berhenti sampai fakta terungkap. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka kami akan segera menempuh jalur hukum,” pungkas Gusmanedy.##