×

Dana Hibah Pemprov Kepri Tahun 2023 Menuai Sorotan, Transparansi dan Legalitas Dipertanyakan

Senin | Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T10:31:09Z
Kantor Gubernur Kepulauan Riau.

Pelitakota.com|Kepulauan Riau, Penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pada tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, sejumlah penerima dan besaran dana hibah masih menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan urgensinya.


Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penerima hibah dari pemerintah daerah wajib berbadan hukum, seperti yayasan atau perkumpulan, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, penggunaan dana hibah harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta menunjang kepentingan publik secara luas.


Namun, dalam praktiknya, alokasi hibah oleh Pemprov Kepri tahun 2023 diduga kuat tidak sepenuhnya mengedepankan asas kepatutan dan kepentingan umum. Muncul informasi bahwa dana hibah dengan nominal besar mengalir ke komunitas atau organisasi yang dinilai kurang memiliki urgensi publik yang signifikan.


"Sampai hari ini, saya masih bertanya-tanya—benarkah ada penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada sebuah klub motor gede (moge), dan Rp500 juta kepada komunitas yang dikenal sebagai Ular Kadut? Apa pertimbangannya, dan bagaimana urgensinya bagi masyarakat luas?" ungkap salah seorang warga Tanjungpinang yang enggan disebut namanya.


Warga tersebut juga menyoroti realisasi anggaran hibah Pemprov Kepri tahun 2023 yang mencapai Rp362,32 miliar dari total anggaran Rp381,76 miliar (setara 94,91%), namun dinilai minim transparansi kepada publik. Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian Kajati Kepri yang baru dilantik, agar dilakukan telaah hukum menyeluruh jika ditemukan indikasi penyimpangan.


“Apakah tahapan penyaluran dana hibah itu telah sesuai dengan mekanisme dan melibatkan verifikasi teknis dari OPD terkait, sebagaimana diatur dalam regulasi? Publik berhak tahu karena ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.


Terkait polemik tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy S, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, guna meminta klarifikasi.


“Kami akan menyurati Pemprov Kepri dan meminta audiensi dengan Gubernur secara langsung. Tujuannya agar publik mendapat penjelasan yang transparan dan terang, serta pemberitaan dapat kami sampaikan dengan adil kepada masyarakat,” ujar Gusmanedy.


Ia juga mengingatkan bahwa prinsip tata kelola dana hibah harus mengacu pada asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan setiap penyimpangan dari prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana, apabila terbukti merugikan keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)