×

Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari PT BBS dan PT SAL

Kamis | Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T14:23:04Z

Konfrensi  Pers Kejati Sumsel, Penyitaaan Barang Bukti Uang kertas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilutas Pinjaman/Kredit.(6/7/2025) 

PELiTAKOTA.com|SUMSEL, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Rabu, 6/8/2025)


Adapun penyitaan yang dilakukukan dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. adalah merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. 


"Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp.400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah)", jelasnya. 


Terkait perkara ini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan, sebelumnya telah disebutkan dan dipublikasikan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun. 


"Terkait penetapan tersangka, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan" jelasnya. (Red)