Notification

×

Penerapan K3 Dipertanyakan, APH Diminta Usut Tuntas Tragedi yang Tewaskan 11 Orang Pekerja dan 20 Luka Kritis di PT ASL SHIPYARD

Jumat | Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T09:41:24Z

Kapal MT Federal 2 yang terbakar di PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. 


PELITAKOTA.com|Batam — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, A.Md, dengan tegas menyerukan agar tragedi kebakaran kapal MT Federal 2 di kawasan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam. 


Tragedi yang menewaskan sebanyak 11 orang pekerja dan menyebabkan 20 lainnya mengalami luka berat agar diusut secara tuntas dan transparan tanpa kompromi oleh Aparat Penegak Hukum. 


“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan tragedi kemanusiaan yang menelanjangi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab keselamatan pekerja di kawasan industri Batam,” tegas Gusmanedy, Jumat pagi (17/10/2025) di kantor DPC PJS Kota Batam, Sagulung.


Dalam pernyataannya, Gusmanedy menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) — baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengawas ketenagakerjaan — tidak boleh berhenti pada penyelidikan administratif semata. Ia mendesak agar dilakukan penegakan hukum menyeluruh terhadap semua pihak yang terbukti lalai menjalankan kewajiban keselamatan kerja.


“Kami menuntut penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar investigasi formalitas. Jika ada unsur kelalaian, baik dari pihak manajemen perusahaan, pengawas K3, maupun pejabat yang lalai mengawasi, maka harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses pidana. Nyawa pekerja bukan angka statistik, dan tidak boleh dikorbankan demi target produksi,” ujarnya lantang.


Gusmanedy menilai, kebakaran kapal MT Federal 2 merupakan bukti gagalnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan galangan kapal. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas dalam Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa:


“Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.”


Selain itu, Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa:


“Pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kerja berat dapat dikenakan sanksi pidana.”


Tragedi ini juga mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain:


Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengusaha menyediakan sarana pencegahan kecelakaan kerja;


Pasal 14 huruf (a) yang mengharuskan pengurus menjamin tempat kerja dalam keadaan aman bagi tenaga kerja; dan


Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda.


“Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri harus turun tangan melakukan audit K3 secara menyeluruh terhadap PT ASL Shipyard dan perusahaan sejenis lainnya di Batam. Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak. Sistem pengawasan ketenagakerjaan sudah saatnya dibersihkan dari praktik pembiaran,” ujar Gusmanedy menegaskan.


Ketua PJS Batam itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan kasus ini.


“Kami meminta agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka. Jangan ada kesan kasus ini ditutup atau diredam. Publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah harga mati,” ujarnya dengan nada tegas.


Sebagai organisasi profesi pers yang aktif dalam advokasi publik dan pengawasan sosial, PJS Batam menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mendorong Pemko Batam, BP Batam, dan instansi pengawasan industri agar memperketat pengawasan terhadap standar K3 di seluruh kawasan industri dan galangan kapal di Batam.


“Kami berdiri bersama rakyat pekerja. Setiap buruh berhak pulang dalam keadaan hidup, bukan dibungkus kain kafan. Negara dan aparatnya wajib hadir melindungi, bukan sekadar menyesali,” pungkas Gusmanedy dengan nada keras menutup pernyataannya.


"Tragedi MT Federal 2 menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pelaku industri. Penegakan hukum atas pelanggaran K3 bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan 28H UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas keamanan dan keselamatan kerja yang layak."(tim pjs)