Notification

×

Kejati Sumut Menerapkan Restorative Justice Perkara Pidana Antara Ibu dan Anak Kandung

Kamis | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T03:15:54Z
Ibu dan Anak kandung saling berpelukan setelah Permohonan Penyelesaian Perkara Pidana melalui mekanisme Restorative Justice di Kejati SUMUT. (15/10/2025) 

PELiTAKOTA.com|MEDAN, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil memulihkan hubungan antara ibu dan anak kandung di Tapanuli Selatan. Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.


Permohonan penyelesaian perkara pidana ini dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Utara (SUMUT) akhirnya menerapkan Restorative Justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.


Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice dimaksud.


Kajati Sumatera Utara, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi mengatakan, adapun penyelesaian perkara ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar ekspose bersama jajarannya. 


"Benar, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Bapak Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum", ujarnya. 


"Pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan" jelasnya 


"Setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban inisial RJL, merupakan ibu kandung dari tersangka inisial MUL", katanya lagi. 


Untuk diketahui, adapun kronologis perkara ini, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.


Proses hukum terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.


Diharapkan, setelah penyelesaian perkara tersebut hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih kedepannya dan sebagaimana harapan dan cita cita pimpinan Kejaksaan. 


"Penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal", ujar Husairi mengakhiri. /Redaksi