![]() |
| Suasana Paripruna DPRD tentang Penyampaiaan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026 Provinsi Kepri. |
PELITAKOTA.com|TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan pembahasan dan pengesahan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2026.
Target tersebut ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepri Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Dari total 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak tiga merupakan Ranperda rutin, enam Ranperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kepri, dan empat lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kepri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Sahat Sianturi, menyampaikan hal tersebut dalam laporannya pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2025–2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam laporannya, Sahat menjelaskan seluruh usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah memperoleh persetujuan. Selain itu, terdapat penambahan satu Ranperda tentang Kepemudaan yang merupakan kelanjutan dari program legislasi daerah tahun 2025 dan ditetapkan menjadi prioritas pembahasan pada tahun depan.
Menurutnya, Bapemperda berkomitmen memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan agenda kerja tahunan DPRD. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan seluruh dokumen pendukung Ranperda kepada DPRD paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa sidang.
“Ketentuan ini diperlukan agar setiap tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai jadwal dan diselesaikan tepat waktu dalam masa sidang DPRD,” ujar Sahat.
Selain itu, Bapemperda juga akan melakukan rapat monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.
Setiap Ranperda yang akan dibawa ke rapat paripurna, lanjutnya, wajib melalui proses harmonisasi di internal Bapemperda serta dilengkapi hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Kepulauan Riau.
Dengan disetujuinya laporan Bapemperda tersebut, DPRD Kepri secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi daerah selama satu tahun ke depan. (Adv)
