![]() |
| Tangkapan layar video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu menggendong anaknya yang sedang sakit di ruang tunggu klinik di Sekupang, Batam. |
PELITAKOTA.com|BATAM – Setelah video Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) viral, kini kembali ada sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik setelah memperlihatkan dugaan penolakan terhadap seorang pasien anak di salah satu klinik di kawasan Sekupang, Kota Batam.
Dalam video tersebut, tampak seorang anak yang sedang sakit dan muntah berada dalam gendongan orang tuanya saat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa yang disebut terjadi di Klinik Kimia Farma Sekupang itu baru ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mengecam dugaan sikap tenaga medis yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien, terlebih pasien tersebut masih berusia anak-anak.
Video yang diunggah oleh Ibu petualangan ini telah di sukai sebanyak 17 Ribu dan dikomentari dan dibagikan Ribuan pengguna tiktok. Orang tua pasien (anak) mengaku kecewa lantaran anaknya diduga tidak segera mendapatkan pemeriksaan medis Bahkan, perkataan yang terdengar adanya ucapan dari oknum dokter yang dianggap tidak pantas dan menyinggung perasaan keluarga pasien.
“Dokter bilang, ‘mengapa sakit, siapa yang mau sakit,’” ungkap pihak keluarga dengan nada kesal sebagaimana beredar dalam narasi video tersebut.
Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab dugaan penolakan tersebut. Namun, keluarga pasien menduga pelayanan itu berkaitan karena berstatus kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien.
Dugaan tersebut pun langsung memicu perdebatan di media sosial. Sebagian masyarakat menilai setiap fasilitas kesehatan harusnya memberikan pelayanan awal kepada pasien yang datang, terlebih dalam kondisi sakit yang membutuhkan penanganan segera.
Diketahui, dalam ketentuan pelayanan kesehatan di Indonesia, fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tenaga medis memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, serta etika kedokteran. Selain itu, tenaga medis juga diwajibkan mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Sementara dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter juga diwajibkan menjalankan profesinya dengan penuh empati, menghormati hak pasien, serta memberikan pertolongan dalam kondisi darurat sesuai kemampuan yang dimiliki.
Meski demikian, dalam praktik pelayanan medis, terdapat pula prosedur dan ketentuan yang harus dijalankan oleh fasilitas kesehatan, termasuk sistem antrean, administrasi kepesertaan, hingga penilaian kondisi kegawatdaruratan pasien oleh tenaga medis.
Karena itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dokter maupun manajemen Klinik Kimia Farma Sekupang guna memperoleh penjelasan lengkap terkait peristiwa yang viral tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak klinik mengenai dugaan penolakan pasien anak tersebut. Media ini akan kembali memuat penjelasan lanjutan setelah memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. (*)
