![]() |
| Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Tenaga Surya, Batamindo, Setokok, Batam. (24/7/2026) |
PELITAKOTA.com| BATAM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia diminta turun tangan untuk memeriksa keberadaan tenaga kerja asing yang diduga bekerja di proyek pembangkit listrik milik PT Batamindo Investment Cakrawala di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Proyek tersebut disebut mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batu bara dengan kapasitas total hingga 2 gigawatt serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas sekitar 400 megawatt.
Seorang warga Setokok yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, terdapat cukup banyak pekerja asing asal Tiongkok yang beraktivitas di lokasi proyek tersebut.
“Pekerja TKA asal Tiongkok itu sangat banyak,” ujar warga tersebut kepada media ini, Jumat (24/7/2026) pekan lalu
Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai jumlah tenaga kerja asing, perusahaan yang mempekerjakan, jabatan yang diduduki, serta kelengkapan izin tinggal dan izin kerja mereka.
Masyarakat meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan TKA, proses peliputan di sekitar lokasi proyek juga mendapat sorotan. Saat wartawan mengambil dokumentasi dari lokasi, sejumlah petugas keamanan bersama pihak yang disebut sebagai oknum aparat melarang pengambilan gambar.
Mereka juga disebut meminta salah seorang wartawan menghapus foto yang telah tersimpan di telepon selulernya. Wartawan kemudian diarahkan untuk meminta konfirmasi kepada PT Batamindo Investment Cakrawala.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelarangan dokumentasi, terutama apabila pengambilan gambar dilakukan dari ruang yang dapat diakses publik dan tidak memasuki kawasan terbatas perusahaan.
Media ini selanjutnya berupaya meminta penjelasan kepada PT Batamindo Investment Cakrawala mengenai keberadaan TKA serta insiden pelarangan dokumentasi tersebut.
Pihak perusahaan sempat mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan bagian legal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak legal perusahaan belum memberikan keterangan mengenai jumlah TKA, asal perusahaan perekrut, jabatan para pekerja, maupun kelengkapan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mereka.
Belum diperoleh pula penjelasan apakah petugas yang berada di lokasi memiliki kewenangan meminta wartawan menghapus dokumentasi hasil peliputan.
Masyarakat berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di proyek tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan sesuai kebutuhan, memiliki izin yang sah, serta tidak mengabaikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, serta pihak PT Batamindo Investment Cakrawala masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (tim)
