Notification

×

Teluk Mata Ikan Kembali Jadi Sorotan, Cut and Fill Masif Berjalan Saat Legalitas Dipertanyakan

Senin | September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T08:13:15Z

PELITAKOTA.com | BATAM — Dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, kembali menuai sorotan tajam. Di saat proses hukum terhadap pimpinan perusahaan terkait dugaan perusakan hutan lindung masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, aktivitas cut and fill berskala besar di kawasan tersebut terpantau tetap berjalan masif.


​Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi di area yang bersinggungan dengan kawasan pesisir. 


Aktivitas pembukaan lahan ini dikeluhkan oleh warga dan kelompok nelayan setempat karena berdampak langsung pada lingkungan sekitar, sementara papan plang bertuliskan kawasan hutan lindung masih berdiri di area dekat lokasi.


​Lahan puluhan hektare yang telah melalui proses penimbunan tersebut, santer dikabarkan dialokasikan untuk proyek pusat data (Data Centre).


Padahal, Kota Batam saat ini tengah dipromosikan sebagai Hub Data Centre Nasional berkapasitas 72,4 MW yang berpusat di Nongsa Digital Park.


​

​Sosok yang disebut-sebut sebagai pimpinan PT Sri Indah Barelang (SIB), Djuseng alias Dju Seng, saat ini tengah menjalani persidangan di PN Batam sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung di Tanjung Gundap IV. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp1 miliar.


​Meski penegakan hukum tengah berjalan, aktivitas di lapangan disebut-sebut masih berlangsung. Saat dikonfirmasi di lokasi beberapa waktu lalu, salah satu pengawas lapangan bernama Rio, bersama perwakilan kontraktor bernama Anwar, sempat memberikan keterangan singkat. "Kami hanya kontraktor dari PT Sri Indah, untuk perizinan kami kurang paham," ujarnya.


​Legalitas dan Perizinan Dipertanyakan

​Dari aspek legalitas, beredar Surat Resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum M. Taufan. 

Surat tersebut menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin alokasi atau aktivitas di wilayah Teluk Mata Ikan, Nongsa.


​Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pihak PT SIB tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


​Ketiadaan kejelasan izin ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk laporan yang telah dilayangkan oleh LSM BARA API Kepri ke Polda Kepri terkait dugaan perusakan lingkungan.


​Suara Warga dan Desakan Penegakan Hukum


​Perwakilan warga dan nelayan, termasuk para peternak ikan patin yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sambau, sebelumnya telah mendatangi lokasi untuk mengadukan dampak kerugian yang dialami akibat tertimbunnya sejumlah kolam budidaya milik warga.


​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Pengawal Reformasi Indonesia (LPRI) Kepri, Leo Nazara, mengecam keras aktivitas yang dinilai mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pokdarkamtibmas Polresta Barelang, Roni Pasaribu, yang mendesak instansi berwenang seperti Polda Kepri, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.


​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT SIB, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi. 


Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum serta komitmen dari jajaran pimpinan daerah dalam mengawal aturan tata ruang dan lingkungan di Kota Batam. (*)