PELiTAKOTA.com |BATAM, Kuasa hukum keluarga korban dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., menyambut baik langkah Polda Kepulauan Riau yang menetapkan dua pendidik, berinisial DS dan FS, sebagai tersangka. Penetapan itu diambil dalam gelar perkara pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keterangannya di Kafe Rianna, South Link, Sekupang, Batam, Anrizal menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami berterima kasih kepada Kapolda Kepulauan Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kasubdit IV PPA, dan seluruh penyidik yang telah bekerja profesional dalam perkara ini," katanya.
Menurut Anrizal, penetapan tersangka membuktikan laporan masyarakat ditanggapi serius dan diproses secara hukum. Meski begitu, ia menegaskan perjuangan keluarga korban belum berakhir karena masih ada persoalan yang harus didalami, terutama soal pengawasan dan tanggung jawab pengelola sekolah.
Anrizal menilai lembaga pendidikan tidak bisa lepas tangan ketika anak yang berada dalam pengawasannya diduga mengalami kekerasan. Orang tua menitipkan anak dengan keyakinan bahwa keselamatan, keamanan, dan perkembangan psikologisnya terjamin.
"Di mana fungsi pengawasan sekolah saat dugaan kekerasan ini terjadi? Apakah kepala sekolah dan pengelola sudah menjalankan kewajibannya? Ini perlu ditelusuri secara objektif," ujarnya.
Tim kuasa hukum akan mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti. "Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun harus diproses sesuai hukum, tidak berhenti pada dua guru," katanya.
Ombudsman Diminta Periksa Pengawasan Dinas Pendidikan
Selain mengawal proses pidana, Anrizal meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepri memeriksa pelayanan administrasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap Playgroup Djuwita. Pemeriksaan itu mencakup legalitas dan izin operasional, kepatuhan pada standar PAUD, kelayakan tenaga pendidik, serta pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait.
Ia menegaskan, permintaan ini tidak berarti pelanggaran perizinan sudah ditemukan, melainkan untuk memastikan seluruh prosedur dan kewajiban pengawasan benar-benar berjalan. "Jangan sampai izin hanya formalitas, sementara pengawasan terhadap keselamatan anak lemah," tegasnya.
Lebih lanjut, Anrizal menghormati kewenangan penyidik menentukan perlu tidaknya penahanan, namun berharap seluruh syarat objektif dan subjektif dipertimbangkan, termasuk kelancaran penyidikan serta perlindungan korban dan saksi.
Ia juga menekankan pemulihan korban harus menjadi perhatian. "Dampak kekerasan pada balita tidak selalu tampak dari luka fisik. Kondisi psikologis dan rasa aman anak harus diutamakan," ujarnya. Tim hukum juga akan mengkaji pengajuan restitusi serta kemungkinan gugatan perdata jika terdapat dasar hukum dan bukti kerugian yang kuat.
Terkait kemungkinan upaya perdamaian, Anrizal menyatakan kepentingan terbaik anak harus diutamakan dan penyelesaian tidak boleh dipakai untuk menekan keluarga agar berhenti mencari keadilan. "Kami menghargai itikad baik, tetapi masa depan anak tidak boleh ditukar dengan penyelesaian yang mengabaikan pertanggungjawaban hukum," katanya.
Negara dan Penyelenggara Pendidikan Wajib Hadir
Anrizal meminta Polda Kepri terus mengusut perkara secara profesional dan Dinas Pendidikan Kota Batam mengevaluasi menyeluruh sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Ia juga berharap Ombudsman Kepri menindaklanjuti permintaannya bila ditemukan indikasi maladministrasi.
"Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman. Jika seorang balita diduga mengalami kekerasan di tempat orang tuanya menitipkan kepercayaan, negara, aparat, dan penyelenggara pendidikan wajib memastikan hal serupa tidak terulang," ujarnya.
Menurutnya, pengawalan kasus ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mendorong pembenahan sistem pengawasan agar semua anak terlindungi selama belajar. "Hukum harus ditegakkan menyeluruh, berdasarkan fakta dan alat bukti. Keselamatan anak harus di atas nama besar lembaga pendidikan mana pun," pungkasnya. /Red
