PELITAKOTA.com | BATAM, Polemik proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) semenisasi di Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditemukan tanpa papan informasi dan sudah retak, kini publik mempertanyakan kewajaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Berdasarkan spanduk yang ditunjukkan Lurah Tiban Lama Helmi Haris, S.Kom, proyek di Jalan Air Terjun 2 No.19, RT 001/RW 008 itu memiliki volume 368 meter dengan pagu anggaran Rp90.252.000.
Seorang praktisi konstruksi di Batam yang dimintai pendapatnya mengatakan, untuk pekerjaan semenisasi jalan lingkungan dengan tebal 12 cm, idealnya harus menggunakan pembesian wiremesh minimal M8, bekisting, pemadatan lahan, dan mutu beton minimal K-225.
"Harus dilihat RAB-nya. Semen berapa sak, pasir berapa kubik, split berapa, upah tukang berapa, ada besi wiremesh atau tidak. Jika besi tidak ada dan mutu beton di bawah K-225, maka jalan pasti cepat retak," ujar sumber tersebut, Minggu (18/10/2026).
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Lurah Tiban Lama Helmi Haris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku tidak mengetahui siapa konsultan pengawas proyek dan mengaku belum pernah turun ke lokasi.
"Itu kan belum diperiksa. Saya kan belum turun," kata Helmi.
Pernyataan tersebut menuai kritik. Sesuai PP dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, Lurah sebagai KPA wajib melakukan pengawasan melekat terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
"Ini uang negara Rp90 juta, bukan uang pribadi. Bagaimana mungkin KPA tidak tahu RAB dan tidak tahu pengawasnya. Jika retak sebelum serah terima, siapa yang bertanggung jawab? Kontraktor atau Lurah?" tegas salah seorang pengamat kebijakan publik Batam.
Redaksi Layangkan Konfirmasi Resmi ke Inspektorat
Atas polemik tersebut, tim media ini telah melayangkan konfirmasi dan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Kota Batam melalui Sekretaris Inspektorat, Muhammad Samad, SE, pada Senin (19/10/2026) hari ini.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan 7 poin pertanyaan krusial:
1. Apakah Inspektorat sudah menerima laporan pengawasan dari Lurah selaku KPA, mengingat Lurah mengaku "belum pernah turun" dan "tidak mengetahui konsultan pengawas"?
2. Berdasarkan RAB, apakah spesifikasi memang 12 cm dan mutu beton K-225 atau K-175?
3. Proyek molor 12 hari dari jadwal 4 Oktober 2026. Apakah sudah dikenakan denda keterlambatan sesuai Perpres 12/2021?
4. Soal papan informasi yang hanya berupa spanduk tergulung di kantor lurah, apakah tidak melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP?
5. Di spanduk tertulis Swakelola, namun Lurah menyebut kontraktor lelang. Mana yang benar?
6. Apakah Inspektorat akan memerintahkan uji laboratorium mutu beton (core drill / hammer test) karena sudah retak sebelum serah terima?
7. Apakah Inspektorat akan melakukan audit investigatif dan memeriksa Lurah Helmi Haris terkait dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara?
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan melalui Sekretaris Inspektorat Muhammad Samad, SE, belum mendapatkan balasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tiban Lama Helmi Haris, S.Kom juga belum menunjukkan dokumen RAB, gambar kerja, dan nama konsultan pengawas kepada redaksi.
Warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit investigatif.
(Tim - Red)
