Notification

×

Bupati Asahan H.Surya,BSc Ucapkan Rasa Terimakasih Atas Pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban

Selasa | Juli 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T19:20:40Z


Pelitakota.com-Sumut,Terkait Rancancangan peraturan daerah (Ranperda)sebanyak Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDI Perjuangan (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin) setujui Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan,bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (06/07/2021).


Dalam kesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan, yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Raperda ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.


“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap Bupati Surya.


Bupati Surya juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.


” Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.


Setelah  menyampaikan pidatonya,Bupati Surya bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekda Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kab Asahan dan OPD.***