Notification

×

Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Aksi 3 Orang Pelaku.

Jumat | April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-15T02:50:13Z


3 Orang pelaku serta Barang Bukti diamankan pihak Bea Cukai Batam. 


Pelitakota.com| Batam, Bea Cukai Batam berhasil gagalkan Pengiriman narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam. 


Adapun Sabu/methamphetamine yang hendak diselundupkan oleh 3 orang penumpang tersebut masih memakai modus lama, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam duburnya. 


Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi, membenarkan atas adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya. Dijelaskannya, kepada 3 orang pelaku langsung dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 7 April 2022.


“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” Ujarnya. 


Lebih lanjut dijelaskan Undani, Terkait Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7April 2022. Ada 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.


“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.


Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.


Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Selanjutnya, Pihak Bea Cukai Batam  mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, untuk

diproses lebih lanjut, adapun barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.(****)