Notification

×

Gempur Rokok Ilegal Terus Digiatkan Bea Cukai Batam dan Lakukan Sejumlah Penindakan di Lapangan.

Selasa | Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T10:22:12Z

Petugas Bea Cukai Batam gencar lakukan pengecekan barang di salah satu Toko di kota Batam, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. 


Pelitakota.com|Batam, Bea dan Cukai Batam terus menunjukkan Keseriusan operasi gempur rokok Ilegal di kota Batam, hingga April 2022, penindakan yang dilakukan telah mencapai 55 (lima Puluh lima) pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). 


Adapun barang kena cukai berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam telah mencapai 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). 


Selain rokok ilegal,  Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol. Adapun jumlah penindakan mencapai 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter, hingga pada tahun 2022, pihak Bea Cukai Batam telah berhasil lakukan beberapa kali penindakan di lapangan. 


Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.


Dijelaskan Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan sudah mencapai 161 (seratus enam puluh satu) penindakan, dengan rincian 126 (seratus dua

puluh enam) penindakan non patroli laut, 19 (sembilan belas) penindakan patroli laut, 7 (tujuh) penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 (enam) penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 (tiga) penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.


“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp.15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.5.799.376.000,” Jelas Undani.


Lebih lanjut dijelaskannya, Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh enam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 (delapan ratus sebelas koma tiga) gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 (tujuh ratus enam puluh lima) Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 (enam puluh) butir Hexymer, 5 (lima) butir Diazepam, dan 30 (tiga puluh) butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.


“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp.839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.


Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dibidang cukai. Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. 


Undani juga menyampaikan, Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.


“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.(***).