Notification

×

PH Developer Rexvin Protes Laporan Konsumen Diterima BPSK Kota Batam

Kamis | Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T13:25:47Z
Kwitansi Penyetoran Uang Muka Perum GAB dan KPTB yang dimiliki Konsumen Rexvin, 06/10/22. Dok. Pelitakota.com

Pelitakota.com|Batam, Terkait Pemanggilan pihak developer rexvin (pengembang Perumahan grand evenue park) oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam baru baru ini mendapat tanggapan dari pihak developer. 


Pemanggilan BPSK Kota Batam itu ditanggapi Allinsong Reevan Simanjuntak, yang mana diketahui sebagai Penasehat hukum (PH) pihak developer rexvin. Menurutnya, atas pemanggilan untuk menghadiri Prasidang sesuai yang dijadwalkan itu, BPSK Kota Batam tidaklah ada wewenang atas permasalahan konsumen tersebut.


"Hal itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor: 42K/Pdt.Sus/2013, putusan MA nomor: 94K/Pdt.Sus/2014 dan putusan MA nomor: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa, BPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji)," Kata Reevan, Selasa (4/10/2022), dilansir dari media dinamika kepri. com


Selain itu, Ketua LBH DPC Partai Hanura Kota Batam itu menyampaikan kepada media dinamikakepri. com, atas persoalan tidak dikembalikannya sejumlah uang konsumen Herlina Fransiska Panggabean, karena dianggap telah pulang kampung dan tidak ada kabarnya lagi. 


"Disini saya akan jelaskan agar tidak ada asumsi liar seperti dalam pemberitaan sebelumnya. Awalnya si konsumen atas nama Herlina Panggabean sebelumnya pernah memesan unit rumah di perumahan yang sama yakni di Blok M2 / 18 pada tanggal 4 Desember 2018 silam dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp 10 juta. Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka," ujarnya. 


Klarifikasi yang  yang disampaikan pihak rexvin diatas, Sebelumnya telah dibantah pihak konsumen. Bahwasanya, Herlina Fransiska Panggabean, menyatakan tidak pernah pulang kampung. Tetapi, suaminya Herbet Sinamora dibenarkannya, tapi menurutnya itupun tidak lama hanya untuk menjenguk orang tuanya yang kebetulan mengalami sakit.


" Kami tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Waktu itu kami membeli unit rumah di Rexvin cicilan DPnya telah jalan 5 bulan, dan tiba tiba kabar dari kampung halaman orang tua saya mengalami sakit (struk) dan saya disuruh istri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar ", katanya.


Masih kata Herbet saat itu, "Jadi saya pulang kampung sendiri tidaklah berdua. Istri saya masih di batam  tetap bekerja, saat saya kembali kebatam, saya bertanya ke developer rexvin lagi , tentang unit rumah yang telah kami pesan, mereka katakan unit rumah sudah dibatalkan mereka, dan uang yang sudah masuk kata pihak developer telah hangus", jelas Herbet. 03/06/22.


Terbaru, Kata Herbet Simamora, Sangat menyesalkan pernyataan PH developer Rexvin, Menurutnya, Terkait permasalalahan yang dialaminya  dan istrinya itu tidaklah sepenuhnya diketahui PH tersebut. Herbet Simamora berharap, dapat dipertemukan dengan pihak penasehat hukum dan marketing perumahan GAP itu yakni atas nama wati dan Vivi, dan mereka juga bisa menghadiri panggilan BPSK Kota Batam. 


"Pernyataan penasehat hukum itu hanya membenarksn  piihaknya saja, ini bukan hoak, saya yang mengalami bukan dia, saya meminta pertemuan di BPSK bisa dihadirkan marketing dan ibu Vivi, jangan asal angkat bicara padahal tidak tau yang sebenarnya apa yang saya alami. mulai dari awalnya memesan rumah dari rexvin, mereka telah menghanguskan uang saya secara sepihak, saya punya bukti, penandatanganan surat itu setelah uang kami setor, ada tanggalnya jangan karna kami masyarakat kecil ingin berbuat seenaknya " ujarnya kesal. (06/10/22) 


Masih kata Herbet, "Jangan dibilang itu hoak, itu benar. Dua kali kami memesan rumah , Dua kali itu kecewa  semua perkataan marketing dan ibu Vivi, padahal manis di mulut saja biar konsumen terperangkap. Kalau seperti ini ngak ada keadilan, padahal kami juga butuh keadilan pak, harusnya pengacara itu memberi keadilan pada konsumen juga , jangan kami ditekan bahwa kami ngomong hoak, kami butuh perlindungan juga pak, permohonan KPR kami ditolak Bank mengapa bapak pengacara itu diam dan tidak paham" katanya mengakhiri. Pan/Red.