Perusahaan Peleburan Logam diduga belum melengkapi Izin AMDAL, Tanjung Uncang, Batuaji Batam. |
Pelitakota.com|Batam, Salah satu perusahaan yang beroperasi di bidang peleburan logam jenis Aluminium di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, diduga tidak memiliki izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga beberapa izin lainnya yang harus dilengkapi.
Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber Inisial H yang dinilai cukup berpengalaman tentang hal jenis zat-zat kimia dan unsur kimia berbahaya lainnya yang dapat berdampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Kepada wartawan, Pada Selasa 12 September 2023, di seputaran kawasan yang dimaksud, Pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran untuk peleburan logam jenis Aluminium menggunakan oli bekas.
"Dikawasan perusahaan tersebut diduga melakukan pembakaran dalam peleburan Aluminium dengan menggunakan oli bekas yang sampai saat ini tidak pernah di izinkan jenis limbah ini untuk dibakar,"
Sambungnya, "Sumber bahan baku adalah salah satu komponen elektronik jenis Elco Kapasitor, dimana ini adalah jenis limbah berbahaya B3 karena terkandung unsur kimia berbahaya," Ucapnya
Lebih jauh H mengatakan, Bahwa perusahaan yang dimaksud melakukan proses pengolahan limbah dengan sistem pengolahan yang sangat kasar, dimana menurutnya bahan baku Elco Kapasitor dibakar manual dengan campuran oli bekas, Sehingga tingkat pencemaran udara menimbulkan sungguh sangat kotor, Karena bahan karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4) yang terkandung dalam bahan baku tersebut dilakukan pembakaran secara manual di area terbuka seperti pembakaran sampah. Demikian diungkapkan salah seorang narasumber kepada wartawan.
Ole karena itu, Menurutnya pengelolahan limbah tersebut dinilai tidak memenuhi standar peleburan dalam hal spesifikasi industri, dimana tingkat pencemaran udara berpotensi beresiko terhadapa lingkungan.
"Dimana peleburan tersebut masih melakukan sistem manual dan sistem ventilasi yang sangat memprihatinkan sehingga perusahan tersebut dinilai tidak memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan," Pungkasnya
Terkait adanya informasi dugaan pengolahan limbah berbahaya yang dimaksud, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi inisial A pimpinan perusahaan.
"Untuk ijin bpk perlu dng nomor KBLI berapa. Biar legal saya tunjukkan ke bpk. Bahkan ijin kawasan kamipun ada," terangnya melalui pesan WhatsApp A kepada wartawan.
Ketika disinggung mengenai izin produksi dan juga ijin AMDAL yang di miliki oleh perusahaan terkait, A tidak bersedia memberikan penjelasan, dan sebaliknya A menyinggung hal lain yang tidak ada hungungannya dengan pertanyaaan wartawan. (Tim)