Sekda Kota Batam, Jepridin bersama Ketua Pengurus Rumah Ibadah saat menandatangani NPHD di Gedung Pemko Batam. (11/10/2024) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Setdako Batam segera mencairkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah. Pencairan bantuan dana hibah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M,Pd.
"Bersama dengan ketua pengurus rumah ibadah, Saya telah menandatangani NPHD untuk masjid dan pura," ujarnya di Ruang Kerja Sekda Lantai 2, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan surat keputusan Wali Kota terdapat 84 rumah ibadah yang menerima dana hibah melalui APBD Perubahan. Pemerintah Kota Batam memberikan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan kelenteng. Bagi yayasan khusus untuk TPQ, rumah tahfiz Al Qur'an serta pondok pesantren.
Pihak yang menerima dana hibah ini sebelumnya telah mengajukan proposal dan tentunya memenuhi persyaratan untuk pencairan. Proposal yang diajukan harus dilengkapi legalitas lahan, SK Kepengurusan, rekomemdasi dari Kementerian Agama, FKUB (khusus untuk rumah ibadah), domisili, dan terdaftar di EMIS ( khusus TPQ, Ponpes, rumah Tahfidz).
“Proposal yang disetujui sebelumnya telah diverifikasi oleh tim dari Bagian Kesra Setdako Batam. Jika memenuhi persyaratan, bantuan hibah akan Kita berikan dan rumah ibadah tersebut akan menandatangani NPHD seperti yang dilakukan pada hari ini,” jelasnya.
Ia berpesan agar dana hibah yang diberikan dapat digunakan sesuai RAB yang diusulkan untuk pembangunan rumah ibadah. Pengurus rumah ibadah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Bagian Kesra Setdako Batam.
“Laporan pertanggungjawaban ini penting. SPJ ini menjadi pertanggungjawaban Pemko Batam karena telah mencairkan dana hibah tersebut. Pemko Batam selama ini juga tertib dalam administrasi, mudah-mudahan,” paparnya didampingi Kabag Kesra Setdako Batam.(*)
/mcb