![]() |
| Foto udara: Tampak dari udara tumpukan diduga limbah industri yang dibuang ke kawasan hutan mangrove menutupi sebagian permukaan tanah pesisir. (20/2/2026) |
PELiTAKOTA.com|BATAM– Aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait diharapkan dapat segera bertindak tegas dan meminta pertanggung jawaban pihak- pihak terkait yang segaja membuang diduga limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke kawasan hutan mangrove di wilayah Tanjung Uncang, Batam yang tidak jauh dari PT Nanindah Mutiara Shipyard.
Permintaan tersebut diserukan setelah ada temuan baru-baru ini berupa tumpukan material yang diduga limbah B3 tersebut. Menurut warga sekitar membuang limbah ke kawasan hutan bakau bukanlah pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan yang dapat dipidana sehingga penegakan hukumnya sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dan, pembuangan yang diduga limbah industri tersebut menurutnya tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sebagai kejahatan berat yang telah mengancam kelestarian lingkungan.
“Kalau benar itu limbah B3, Aparat penegak hukum harus cepat bertindak dan segerah mengusut tuntas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab dan harus diadili,” ujar seorang warga (meminta namanya tidak dipublikasikan), kita mendesak aparat kepolisian bersama dinas lingkungan hidup untuk melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi sumber limbah dan perusahaan yang diduga terlibat", ujarnya. (25/02/2026)
Dalam hal ini lanjutnya, , penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting sekali untuk memberi efek jera kepada pelaku dan juga mencegah kasus serupa terulang kembali kedepan.
" Informasi yang saya dengar dengar dilapangan, ada beberapa pelaku yaitu inisial YK, dan RBN. Kedua inisial tersebut katanya pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pembuangan limbah industri ini. Selain proses hukum kami juga meminta dilakukan pemulihan lingkungan agar kawasan bakau dan perairan diwilayah yang terdampak dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, katanya mengakhiri.
* Inilah Rincian Pasal & Undang-Undang yang Dilanggar dalam Pembuangan Limbah Industri
Pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Berikut rincian pasal dan undang-undang yang dapat dikenakan: Dasar Utama: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
*Pasal 98
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup: Pidana penjara 3–10 tahunDenda Rp3 miliar–Rp10 miliar Jika mengakibatkan luka berat atau kematian → pidana lebih berat (hingga 15 tahun).
*Pasal 99
Jika pencemaran terjadi karena kelalaian: Penjara 1–3 tahun Denda Rp1 miliar–Rp3 miliar
*Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin:
Penjara 1–3 tahun, Denda Rp1 miliar–Rp3 miliar
*Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan:
Penjara 1–3 tahun
Denda Rp1 miliar–Rp3 miliar
*Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin:
Penjara maksimal 3 tahun
Denda maksimal Rp3 miliar
*Pasal 116
Jika dilakukan oleh korporasi:
Pidana dijatuhkan kepada perusahaan dan/atau pengurusnya denda dapat diperberat
Bisa disertai pidana tambahan (pencabutan izin, penutupan usaha)
Jika Dilakukan di Kawasan Hutan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Pasal 50 ayat (2) & (3): Larangan merusak kawasan hutan
Pasal 78: Ancaman pidana bagi perusak hutan
Jika limbah B3 dibuang di hutan mangrove atau kawasan hutan negara, maka pelaku dapat dijerat pidana berlapis (lingkungan + kehutanan).
*Jika Dilakukan di Wilayah Pesisir*
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Melarang perusakan ekosistem pesisir termasuk mangrove. Ancaman pidana dan sanksi administratif dapat dikenakan jika terjadi pencemaran di wilayah pesisir.
Selain UU, terdapat aturan turunan: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 202, Kesimpulan: Pelaku pembuangan limbah industri B3 dapat dijerat dengan: Pasal 98, 99, 102, 103, 104, dan 116 UU 32/2009 Diperkuat UU Kehutanan atau UU Pesisir jika lokasi berada di kawasan hutan/mangrove
Sanksi teknis berdasarkan PP 22/2021 Kejahatan ini bukan pelanggaran ringan, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman penjara dan denda besar, termasuk bagi pemilik dan pengurus perusahaan.
Terkait dugaan kejahatan lingkungan yang sudah viral ini, awak media ini belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, meski awak media ini telah mengkonfirmasi kepada kepala dinas DLH, Dohar melalui nomor whatsapp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasannya. (*)
