Notification

×

Misteri 'Cukong' di Balik Rokok Tanpa Pita Cukai: Menanti Ketegasan APH Bongkar Mafia di Batam

Sabtu | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T16:46:40Z

Beberapa macam merek rokok tanpa pita cukai yang beredar di Batam-Kepri, hingga pelosok Indonesia. 

PELITAKOTA.com|BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai menyoroti praktik mafia cukai yang melibatkan sejumlah perusahaan rokok . Penyelidikan ini dikabarkan tengah dilakukan disalah satu daerah yang berfokus pada dugaan suap kepada oknum pejabat guna memuluskan peredaran rokok tanpa pita cukai atau manipulasi cukai rokok mesin.


​Langkah KPK ini membawa angin segar ke kota Batam, mengingat wilayah ini diduga sebagai titik awal distribusi merek rokok ilegal populer seperti HD dan OFO, Manchester, Rave, dan Maxxis yang kini telah merambah ke berbagai pelosok Indonesia.


​Meski operasi penindakan kerap dilakukan, rokok merek H&D (HD), OFO Bold dan merek lainnya terpantau masih mendominasi pasar gelap. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa produk-produk tersebut diproduksi oleh PT AMP di Batam. Namun, mayoritas produk yang sampai ke tangan konsumen diduga kuat tidak dilengkapi pita cukai resmi.


​Hingga kini, sosok "cukong" atau aktor intelektual di balik gurita bisnis ini masih diselimuti misteri. Manajemen produksi dan jalur distribusinya pun dikelola dengan sangat tertutup. Kendati demikian, di kalangan tertentu, menyeruak inisial nama yang diduga sebagai otak di balik layar, yakni A dan A, serta seseorang X disebut sebagai kordinator di lapangan. Inisial X ini berperan dalam mendistribusikan dana "uang tutup mulut" atau yang kerap diplesetkan sebagai 'BLT' kepada berbagai pihak agar bisnis ilegal ini tetap berjalan mulus. 


​Seorang warga Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membeberkan bahwa penyelundupan rokok ilegal dari Batam dilakukan secara terorganisir melalui jalur laut.


​"Biasanya dibawa menggunakan kapal cepat (high speed craft) atau kapal kayu tradisional. Ada juga modus ship-to-ship atau transfer di tengah laut melalui pelabuhan-pelabuhan 'tikus' di pesisir Batam," ungkapnya.


​Secara nasional, maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan persaingan bisnis, melainkan ancaman nyata bagi keuangan negara. Kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat hilangnya potensi pendapatan dari Cukai, Pajak, dan PPN. Dampak lainnya adalah terancamnya keberlangsungan industri rokok legal dan kesejahteraan petani tembakau.



​Secara hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku, baik produsen, distributor, maupun penjual, terancam sanksi pidana penjara serta denda material yang besar.


​Masyarakat kini menaruh harapan besar pada sinergi antara KPK, Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk tidak hanya menindak fisik barang, tetapi juga menangkap aktor utama di balik bisnis ini.


​"Kami berharap bos rokok ilegal di Batam segera ditangkap. Jangan hanya level bawah yang kena, karena praktik ini sudah sangat merugikan daerah dan negara," tutup warga tersebut.


​Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk membersihkan Batam, Kepulauan Riau dari praktik mafia cukai (rokok ilegal) yang sudah berlangsung menahun. (*)