Notification

×

Pihak Legal PT Champion Mattress Tak Beri Jawaban Substansial atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Kamis | Maret 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T06:13:06Z

PT Champion MIM, Kawasan Industri Latrade, Tanjung Uncang, Batam. 

PELITAKOTA.com| Batam – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak legal PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terkait sejumlah pertanyaan mengenai dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang substansial.


Konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp oleh tim media ini pada Kamis (19/3/2026) berisi sejumlah pertanyaan terkait hak kompensasi pekerja kontrak, perubahan administrasi nama perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.


Namun pihak legal perusahaan tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada awak media, pihak legal hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memberikan konfirmasi lebih lanjut.


“Oh baik pak kalau begitu saya tidak perlu mengkonfirmasi apapun, dikarenakan salah satu pengurus bapak sudah membaca dan mengetahui berita klarifikasi saya, dan sampai saat ini tidak ada satupun media bapak yang menanggapi dan merilis berita dari klarifikasi saya dan malah merilis ulang berita-berita dengan judul serta isi yang sama,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan resmi terakhir dari pihak legal perusahaan terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan media.


Padahal sebelumnya awak media mengajukan beberapa pertanyaan penting, di antaranya terkait pembayaran uang kompensasi pekerja kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, serta penjelasan mengenai perubahan administrasi nama perusahaan dari PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing menjadi PT Prestova Home Living Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban rinci mengenai substansi pertanyaan tersebut.


Awak media tetap membuka ruang bagi pihak PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing untuk memberikan klarifikasi secara lengkap terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.


Media ini juga masih menunggu tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan guna memastikan apakah praktik hubungan kerja di perusahaan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)