Notification

×

Bupati Taput Buka Terang Proses Pemberhentian ASN: Pembinaan Berjalan Sejak 2024 hingga Rekomendasi BKN

Minggu | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T08:39:09Z
Tangkapan layar saat Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama jajaran Pemkab Taput menyampaikan klarifikasi terkait pemberhentian salah seorang ASN melalui video resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan proses pembinaan dan penegakan disiplin yang telah berlangsung sejak 2024 hingga adanya rekomendasi dari BKN.


PELITAKOTA.com | TARUTUNG, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) memberikan klarifikasi terbuka terkait video yang beredar di media sosial mengenai pemberhentian salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Taput, Ida Rohani Sinaga.


Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, didampingi Sekretaris Daerah, pimpinan OPD terkait, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.


Langkah tersebut menjadi bentuk keterbukaan pemerintah daerah dalam menjelaskan duduk persoalan kepada masyarakat, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemberhentian ASN tersebut dilakukan secara sepihak, diskriminatif, maupun sewenang-wenang.


Bupati menegaskan, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, persoalan kedisiplinan ASN yang bersangkutan telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan dalam rentang waktu yang cukup panjang, sejak 2024 hingga 2026.


“Tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam keputusan ini. Bahkan sebelumnya masih diberikan peluang dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki tingkat kehadirannya,” jelas Bupati melalui video yang disampaikan melalui akun resmi Pemkab Taput.


Bupati menjelaskan, sebelum sampai pada keputusan pemberhentian, Pemkab Taput telah melakukan sejumlah tahapan sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN. Tahapan tersebut antara lain pemberian sanksi administratif berupa surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga.


Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara juga melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Bahkan, menurut Pemkab Taput, tim khusus dibentuk untuk mendalami persoalan kedisiplinan yang bersangkutan.


Pemanggilan terhadap ASN tersebut juga telah dilakukan secara berulang melalui mekanisme resmi. Pemkab menyebut yang bersangkutan sempat memenuhi beberapa panggilan, namun pada kesempatan lainnya tidak hadir.

Sistem kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Taput, lanjut Bupati, juga telah menggunakan sistem absensi yang terintegrasi dengan aplikasi kepegawaian.


“Yang bersangkutan sempat ada perbaikan tingkat kehadiran sesaat pada tahun 2025, namun setelahnya ditemukan kembali akumulasi ketidakhadiran yang melanggar ketentuan,” jelasnya.


Bupati menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak semata-mata merupakan keputusan pribadi kepala daerah.

Berdasarkan penjelasan Pemkab Taput, hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin kemudian berujung pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait pemberhentian ASN yang bersangkutan.


Dengan demikian, Pemkab Taput menilai keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kepegawaian yang telah ditempuh secara bertahap.


Penjelasan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa pemerintah daerah mengambil keputusan secara mendadak tanpa memberikan kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memperbaiki kondisi kedisiplinannya.


Sebelumnya, Ida Rohani Sinaga dalam video yang beredar di media sosial menyampaikan keberatan atas pemberhentian dirinya. Ia mengaku dituding tidak masuk kerja selama 67 hari dan membantah tudingan tersebut.


“Saya difitnah tidak masuk kerja selama 67 hari. Padahal itu tidak benar,” ujar Ida dalam video yang beredar di media sosial.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai persepsi mengenai proses pemberhentian ASN tersebut.

Pemkab Taput menyatakan data kehadiran yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan telah dihimpun melalui sistem absensi kepegawaian dan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan serta penegakan disiplin.


Namun demikian, untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, Bupati Tapanuli Utara justru membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keberatan secara langsung.


Bupati mempersilakan Ida Rohani Sinaga datang ke Kantor Bupati Tapanuli Utara apabila masih merasa keberatan atau belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai keputusan tersebut.

Sikap tersebut menunjukkan upaya Pemkab Taput untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur klarifikasi dan dialog, bukan sekadar membantah informasi yang berkembang di media sosial.


Keterbukaan ini juga menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemberhentian ASN, mulai dari pembinaan, pemberian teguran, pemeriksaan internal, pemanggilan, hingga adanya rekomendasi dari BKN.


Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, Pemkab Taput berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi maupun asumsi bahwa pemberhentian dilakukan karena kepentingan pribadi atau diskriminasi terhadap ASN tertentu.


Di sisi lain, ruang klarifikasi yang diberikan kepada Ida Rohani Sinaga tetap menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak dapat menyampaikan fakta dan keberatan berdasarkan dokumen serta mekanisme kepegawaian yang berlaku. (*)