Notification

×

Beredar Video PNS Taput Minta Keadilan kepada Presiden, Bantah Mangkir 67 Hari

Sabtu | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T10:16:42Z
Seorang perempuan yang disebut Ida Rohani Sinaga tampak menyampaikan permohonan keadilan dalam video yang beredar di media sosial, didampingi sejumlah anaknya. Foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari video yang beredar dan digunakan sebagai ilustrasi pemberitaan. Identitas wajah anak-anak dalam foto telah disamarkan untuk melindungi privasi mereka.

PELITAKOTA.com | TARUTUNG — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Ida Rohani Sinaga, yang menyampaikan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Dalam video yang beredar luas dan mendapat perhatian ribuan pengguna media sosial tersebut, Ida Rohani tampak didampingi anak-anaknya saat menyampaikan curahan hati terkait persoalan pemecatan yang tengah dihadapinya.


Ida Rohani yang disebut merupakan PNS golongan I/d mengaku telah diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dituduh tidak masuk kerja selama 67 hari. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidaklah benar sebagaimana yang dituduhkan.


“Saya difitnah tidak masuk kerja selama 67 hari. Padahal itu tidak benar,” ujar Ida dalam video yang beredar di media sosial.


Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan dan pembinaan sebelum keputusan pemberhentian tersebut dijatuhkan. Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjalani proses pembinaan. Ida mengaku hanya pernah menerima panggilan melalui sambungan telepon. Karena itu, ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Persoalan pemecatannya menjadi semakin berat bagi Ida karena ia mengaku memiliki sembilan orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Kondisi keluarga disebut semakin sulit karena suaminya mengalami kelumpuhan, sehingga Ida mengaku menjadi salah satu tumpuan utama keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya.


“Jika saya dipecat, saya tidak akan dapat lagi menghidupi dan menyekolahkan anak anak saya, apalagi suami saya sudah lumpuh,” ucapnya dengan nada haru.


Dalam video tersebut, Ida juga menyampaikan persoalan kepegawaiannya dengan upaya memperjuangkan hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menurut pengakuannya belum diterima selama 19 bulan ketika dirinya bertugas di UPTD Perindag Siborongborong.


Ida mengklaim pembayaran TPP tersebut dibatalkan atau dikensel oleh Kepala Dinas Perindag, Agus Sinaga. Namun, tudingan tersebut masih sebatas pengakuan Ida dalam video dan belum mendapat penjelasan resmi dari pihak yang disebut.


Ia merasa persoalan yang dialaminya tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Ida bahkan menduga pimpinan daerah belum memperoleh informasi secara utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.


Permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto itu pun disampaikan Ida agar kasus yang dihadapinya dapat mendapat perhatian dan ditelusuri secara objektif.


Di tengah viralnya video tersebut, sejumlah persoalan yang disampaikan Ida masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Terutama mengenai dasar keputusan pemberhentian, tuduhan ketidakhadiran selama 67 hari, tahapan pemeriksaan dan pembinaan, serta persoalan TPP yang disebut belum dibayarkan.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Bupati Tapanuli Utara, BKD Kabupaten Tapanuli Utara, serta Dinas Perindag Taput mengenai status kepegawaian Ida Rohani Sinaga dan seluruh proses yang melatarbelakangi pemberhentian dirinya. (*)