Notification

×

Mantan Karyawan PT Champion Akan Datangi Kantor DPC PJS Batam, Klarifikasi Soal Kompensasi PKWT

Sabtu | Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-21T07:48:43Z

Informasi gaji terakhir yang diterima melalui rekening  inisial LH, mantan tenaga kerja PT Champion M.I.M. Batam

PELITAKOTA.com|Batam – Seorang mantan tenaga kerja PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing berinisial LH berencana akan mendatangi kantor DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam guna memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya telah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.


Kepada media, LH menyatakan kehadirannya bertujuan untuk meluruskan informasi serta menyampaikan secara langsung kronologi persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja.


“Saya akan datang ke kantor PJS untuk menceritakan yang sebenarnya, agar tidak ada kesalahpahaman. Seolah saya difitnah, padahal saya hanya menuntut hak. Tidak pernah ada pembicaraan saya minta perpanjangan kontrak di perusahaan tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/3/2026).


LH menilai, sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan terkesan menyudutkan dirinya, termasuk tuduhan di luar pokok persoalan. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat semata terkait hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menurutnya belum pernah ia terima.


“Saya hanya menyampaikan fakta yang saya alami, meski saya berulang kali sambung kontrak di perusahaan itu, belum pernah menerima kompensasi PKWT. Dan saya luruskan saya hanya menerima gaji terkhir dari Prestova Home Living Indonesia sebesar RP. 1,479.517, tidak ada hal lain seperti yang dituduhkan, masalah TKA, memalsukan MC dan yg lainnya” tambahnya.


Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar H., sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat. Ia menegaskan bahwa kompensasi yang menjadi hak pekerja telah diperhitungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir.


“Perlu kami klarifikasi bahwa kompensasi tersebut sebenarnya telah diperhitungkan dan dibayarkan bersama gaji terakhir yang bersangkutan,” ujarnya kepada pengurus PJS Kota Batam.


Ali juga menyebut adanya penyesuaian nominal dalam perhitungan kompensasi, yang menurutnya didasarkan pada rencana perpanjangan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja pada saat itu.


Ketentuan Hukum Terkait Kompensasi PKWT


Persoalan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui kebijakan Cipta Kerja.


Dalam regulasi tersebut diatur bahwa:

Pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi

Kompensasi diberikan apabila masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran dilakukan saat berakhirnya masa kontrak

Hak tersebut tetap berlaku meskipun kontrak diperpanjang atau tidak dilanjutkan. 


Dengan demikian, kewajiban pembayaran kompensasi bersifat normatif dan tidak bergantung pada alasan berakhirnya hubungan kerja, selama pekerja memenuhi syarat masa kerja.


Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan klaim antara pekerja dan perusahaan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Kehadiran LH ke kantor PJS diharapkan dapat memberikan gambaran utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.


Di sisi lain, pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dinilai penting untuk memastikan setiap hak pekerja, khususnya terkait kompensasi PKWT, dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)