![]() |
| Ketua beserta Pengurus DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Batam beberapa tahun lalu di Gedung DPRD Kota Batam. (Dok.PJS) |
PELiTAKOTA.com| Batam – Ketua beserta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam akan menyurati dan mendatangi manajemen RS Elisabeth Batam Kota untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
Selain itu, DPC PJS Kota Batam bertujuan untuk mempertanyakan ucapan salah satu dokter spesialis berinisial MN yang telah mengatakan tidak takut kepada jurnalis, bahkan menyinggung adanya jurnalis yang mengancam dirinya. Serta dokter tersebut juga menyebut istilah “pasien BPJS gratisan”, yang dinilai menyinggung banyak pihak sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ketua beserta pengurus DPC PJS Kota Batam menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi rumah sakit tersebut secara resmi dan tentunya akan mengedepankan etika komunikasi untuk meminta penjelasan langsung dari manajemen rumah sakit maupun dokter MN. “Kami ingin memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Jika memang ada pernyataan yang kurang tepat, kami berharap ada klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Ketua DPC PJS Kota Batam, Gusmanedy S, Minggu (01/03/2026)
Menurut Ketua DPC PJS Kota Batam, pernyataan yang terkesan merendahkan profesi jurnalis maupun pasien peserta BPJS berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mencederai hubungan baik antara tenaga medis, insan pers, serta masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Ketua DPC PJS itu juga menegaskan, bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara narasumber dan jurnalis sangat diperlukan agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan akurat.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, pers berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, kebijakan publik, serta berbagai persoalan di tengah masyarakat demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kepentingan publik.” ujarnya.
Ketua beserta pengurus DPC PJS Kota Batam berharap dalam hal ini ada klarifikasi terbuka sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.
" Pernyataan dokter inisial MN ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut etika pelayanan kesehatan dan hubungan profesional antara tenaga medis dan insan pers di Kota Batam.
Sebelumnya, terkait penyampaian dokter MN yang menyebut 'BPJS Gratisan' ini, seorang tenaga kerja yang merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan protes dan tengah merencanakan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini.
Adapun rencana aksi tersebut muncul sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat peserta jaminan kesehatan nasional.
Ia menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan selalu dibayarkan disetiap bulan melalui pemotongan gaji maupun secara mandiri, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai “gratisan”.
“Kami ini memang pekerja buruh, tetapi iuran kami dipotong dari gaji setiap bulannya ditambah lagi pembayaran yang mandiri. Jadi kalau ada pernyataan seperti itu mengatakan gratisan, tentu kami merasa tersinggung, hal ini tidak bisa dibiarkan, kami ingin penjelasan secara terbuka,” kata tenaga kerja yang sudah mengabdi puluhan tahun di kawasan Industri Batam Centre ini. (*)
