Notification

×

Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jampidsus Memeriksa 3 Orang Saksi dan 7 Orang Tersangka

Selasa | Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T07:19:28Z
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah. (3/3/2025) 

PELiTAKOTA.com|JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Di sampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Siregar, S.H., M.Hum, adapun inisial ketiga orang tersebut adalah:
1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
2. TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).

Disampaikan, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

"Selain ketiga saksi, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC", jelasnya. (3/3/2025)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud", katanya mengakhiri.(*)