×

Diam Seribu Bahasa, Dinas Bina Marga dan SDA Diduga 'Sulap' Alihkan Proyek Pembangunan Jalan

Rabu | Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T05:08:25Z

Ilustrasi Sulap. Foto:net

PELiTAKOTA.com|BATAM - Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kota Batam mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Dinas Bina Margavdan SDA Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi terkait dugaan pemindahan lokasi pembangunan proyek jalan Dutamas–Legenda Malaka ke Jalan Raja Husen. 


Surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan secara tertulis sejak sepekan lalu sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjamin transparansi informasi kepada publik. Namun hingga hari ini, tidak ada jawaban resmi maupun klarifikasi dari pihak Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam.


Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy Sibagariang, menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh Dinas terkait. “Kami mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Mina Marga dan SDA Kota Batam. Surat resmi sudah kami kirimkan sebagai bentuk permintaan klarifikasi sesuai prosedur, namun dibiarkan tanpa respon dan diam Seribu bahasa” ujarnya, Rabu (30/7/2025).


Gusmanedy menambahkan, ketidakterbukaan ini justru menimbulkan kecurigaan lebih besar di masyarakat atas dugaan ketidakwajaran dalam proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Batam tersebut.

Kantor Dinas Bina Marga dan SDA Kota Batam. 

Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan yang semula direncanakan di ruas Jalan Dutamas–Legenda Malaka, dilaporkan telah terkesan 'Disulap' dialihkan ke Jalan Raja Husen tanpa penjelasan dasar hukum, perubahan anggaran, atau revisi perencanaan yang disampaikan ke publik.


Ketidakjelasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang diminta masyarakat secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.


Lebih jauh, bila pemindahan lokasi proyek dilakukan tanpa prosedur yang sah, hal ini dapat masuk dalam ranah pelanggaran administrasi dan bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:


“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana...”


DPC PJS Batam mendesak Dinas Bina Marga dan SDA segera memberikan penjelasan resmi secara tertulis guna menghindari dugaan pelanggaran prosedur penganggaran dan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan pelaporan kepada instansi pengawas, termasuk Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH). ##