![]() |
Bangunan Embung/Penampung air terbengkalai oleh BWSS IV di Batam. (30/7/2025) |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Proyek pembangunan Embung atau penampung air di Kecamatan Galang, Kota Batam, yang menelan anggaran sekitar Rp3 Miliar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bagunan Embung seakan menjadi monumen pemborosan uang rakyat dan terkesan hanya untuk menciptakan proyek saja.
Alih-alih memberikan manfaat untuk masyarakat pesisir dan petani lokal atas kebutuhan air bersih, proyek ini justru menjadi pajangan yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Embung yang semestinya berfungsi sebagai penampung air baku dan mendukung ketahanan air untuk pertanian dan kebutuhan warga, kini terbengkalai tanpa kejelasan arah pemanfaatan. Masyarakat menganggap proyek ini sebagai bentuk kegagalan perencanaan dan ada indikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Anggaran miliaran rupiah digelontorkan, tapi hasilnya nihil. Tidak ada air, tidak ada manfaat. Kami sebagai rakyat hanya bisa melihat proyek yang kosong melompong ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram, Senin (30/7/2025).
Warga mengharapkan dan juga mendesak aparat penegakan hukum dapat bertindak dan tidak mebiarkan uang rakyat digunakan untuk hasil yang sia-sia maupun dikorupsi.
Terbengkalainya proyek ini bukan sekadar kelalaian administratif, akan tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan keuangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
Atas kondisi Embung yang terbengkalai ini, warga menilai proyek ini hanya untuk menghamburkan uang negara, oleh karena itu warga meminta Aparat Penegakan Hukum agar memeriksa dugaan pelanggaran atas proyek ini.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan Pasal 15, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dikenai pidana korupsi.
Warga Minta Kejaksaan, Inspektorat Daerah, BPK dan KPK Turun Tangan
Masyarakat berharap Embung ini segera difungsikan agar kebutuhan air besih warga terpenuhi. Proyek ini harus diselesaikan agar uang negara yang digunakan untuk proyek ini tidak sia-sia.
“Proyek Embung ini harus diselesaikan, oleh karena itu kami juga mendesak APH mendengar dan menindaklanjuti keluhan kami ini,” pinta warga.
Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri segera membuka penyelidikan terhadap proyek embung tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran atau pengadaan proyek.
“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek-proyek lain juga bernasib sama. Sudah saatnya aparat hukum unjuk gigi, jangan tutup mata atas dugaan korupsi di daerah,” ujar perwakilan warga lainnya yang tergabung dalam forum FPK.
Teguran untuk Pemerintah Daerah
Masyarakat juga menuntut transparansi dari Pemerintah Kota Batam, khususnya dinas atau OPD yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Jika tidak ada tindakan tegas dan transparan, warga menyatakan siap turun ke jalan dan melaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Rp3 miliar itu uang rakyat. Jika ada yang bermain, harus diadili!” tegas koordinator lapangan aksi warga.
Proyek mangkrak ini menjadi simbol pengabaian tanggung jawab negara terhadap masyarakat pesisir. Dan bagi warga, ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal hak hidup yang telah dilukai oleh ketidakadilan sistemik.
Terkait hal ini, tim awak media telah berkunjung ke kantor BWSS IV di Sekupang Batam, namun belum mendapat keterangan resmi atas proyek ini. Humas BWSS IV kepada awak media menyampaikan agar menunggu keterangan Kasi Operasional untuk menjelaskan hal ini.
“Terkait proyek Embung ini, bapak-bapak sekalian harap menunggu Kasi Ops untuk menjelaskannya, ketepatan beliau lagi dinas ke Lingga. Hari Jumat ini dipersilahkan datang kembali untuk bertemu,” ujar Rio.
##