Notification

×

Penambang Pasir Ilegal di Batam Diduga Kebal Hukum, Ancam Wartawan Investigasi ke Lokasi

Senin | September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T07:16:45Z

Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Jalan Skip, Kampung Melayu, Nongsa, Batam. 

PELiTAKOTA.com|Batam – Penambangan pasir ilegal di Jalan Akip, Kampung Melayu, Nongsa (jarak lokasi tidak jauh dari Polda Kepri) 

kembali menuai sorotan. Meski aktivitas tersebut telah diberitakan beberapa media belum lama ini, oknum pelaku justru diduga kebal hukum dan berani melakukan intimidasi terhadap awak media yang mengungkap fakta di lapangan.


Ancaman itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini pada **Jumat pekan lalu**. Dengan nada mengintimidasi, pelaku memperingatkan agar jurnalis tidak lagi mengulang pemberitaan terkait tambang pasir ilegal yang mereka jalankan.


Tindakan ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga **ancaman nyata terhadap kebebasan pers** yang dijamin oleh **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.


Selain itu, intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan **Pasal 18 ayat (1) UU Pers**, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan **penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta**.


Ironisnya, meskipun aktivitas tambang pasir ilegal sudah berlangsung terang-terangan dan diberitakan, **aparat penegak hukum terkesan menutup mata**. Padahal, kegiatan tersebut jelas melanggar **Pasal 35 jo. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal **5 tahun** dan denda hingga **Rp100 miliar**.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: **mengapa pelaku tambang pasir ilegal bisa begitu percaya diri seolah kebal hukum?** Apakah ada dugaan pembiaran dari pihak tertentu atau adanya permainan di balik layar?


Kasus ancaman terhadap wartawan ini menambah panjang daftar persoalan serius di balik maraknya tambang pasir ilegal di Batam. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga menimbulkan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers.


“Kami tidak akan gentar. Ancaman semacam ini justru memperkuat tekad kami untuk terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas salah satu jurnalis media ini.


Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk **menindak tegas pelaku tambang pasir ilegal sekaligus mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan**, demi tegaknya supremasi hukum dan kebebasan pers di Indonesia. ##