![]() |
| Pengurus KSP Maas Lumbung Rezeki dan Anggotanya foto bersama dan bersepakat untuk berdamai. |
PELiTAKOTA.com|BATAM, Kontroversi yang sempat mencuat ke publik terkait skema pembiayaan di KSP Maas Lumbung Rezeki akhirnya terjawab.
Persoalan antara angota dengan pihak KSP Lumbung Maas Rezeki dipastikan telah selesai dan dinyatakan clear, setelah dilakukan klarifikasi dan perdamaian antara kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh Dinas Koperasi dann Usaha Mikro Kota Batam.
Pengawas Koperasi Wilayah Batam Kota sekitarnya, Rinto Silitonga, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan pelanggaran, melainkan murni kesalahpahaman antara pengurus koperasi dan pihak anggota.
“Itu hanya kesalahpahaman antara pengurus koperasi dan anggota. Kami sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama, melakukan klarifikasi, dan seluruh persoalan telah diselesaikan dengan baik,” ujar Rinto Silitonga pada jumat (23-01-2026)
Ia menjelaskan, dalam proses fasilitasi tersebut, pengawasan koperasi telah memeriksa dokumen perjanjian pinjaman, mekanisme pembiayaan, serta menjelaskan kembali hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak terjadi multitafsir di kemudian hari.
Adapun hasil klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak koperasi dan diperkuat oleh pengawasan Dinas Koperasi Kota Batam mencakup beberapa poin penting.
Pertama, legalitas koperasi. KSP Maas Lumbung Rezeki merupakan koperasi simpan pinjam yang resmi, memiliki izin lengkap, dan terdaftar serta berada dalam pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam.
Kedua, terkait biaya sebesar Rp4.000.000 yang sempat dipersoalkan. Biaya tersebut merupakan biaya yang timbul dari perjanjian pinjaman, termasuk di dalamnya satu bulan cicilan, dan telah disepakati sejak awal oleh para pihak.
Ketiga, mengenai asuransi. Koperasi menegaskan bahwa pinjaman tidak dilengkapi asuransi jiwa, namun agunan yang dijaminkan telah dicover asuransi kebakaran, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi simpan pinjam.
Keempat, terkait bunga pinjaman, KSP Maas Lumbung Rezeki dinilai menjalankan skema pembiayaan dengan bunga yang relatif ringan, serta bertujuan membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan anggota koperasi.
Kelima, dari keseluruhan klarifikasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran aturan perkoperasian, dan persoalan yang sempat muncul dinyatakan sebagai kesalahpahaman akibat kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian pinjaman.
Rinto Silitonga juga mengimbau masyarakat agar ke depan lebih cermat membaca dan memahami setiap isi perjanjian, serta tidak ragu untuk berkonsultasi langsung dengan koperasi maupun Dinas Koperasi apabila terdapat hal yang belum dipahami.
Sementara itu, pihak manajemen KSP Maas Lumbung Rezeki menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, komunikasi, dan edukasi kepada anggota, guna mencegah terulangnya persoalan serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Dinas Koperasi Kota Batam berharap tidak lagi terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, serta aktivitas KSP Maas Lumbung Rezeki dapat berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
